AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan seluruh aset milik pemerintah dimanfaatkan sesuai fungsinya serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Menurut Eva Dwiana, kendaraan dinas merupakan sarana operasional pemerintahan yang penggunaannya harus terbatas pada kegiatan kedinasan, bukan untuk perjalanan pribadi, termasuk mudik,”ucapnya. Kamis 19 Maret 2026.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan seluruh ASN terhadap aturan tersebut. Pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh instansi terkait guna memastikan kebijakan berjalan dengan baik.
Apabila ditemukan pelanggaran, pegawai yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, para ASN diimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi atau memanfaatkan transportasi umum saat melakukan perjalanan mudik. Langkah ini dinilai dapat menjaga kondisi kendaraan dinas tetap optimal sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
“Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap kebijakan ini dapat memperkuat kedisiplinan ASN serta menjadi contoh dalam penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab, khususnya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri,”tutupnya.


