AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Polemik pendirian dua gerai Alfamart di Jalan Mayor Sukardi Hamdani dan Jalan Ratu Dibalau yang diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Persyaratan dan Penataan Minimarket mendapat sorotan DPRD Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini, menegaskan bahwa pendirian minimarket wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Jika ada minimarket berdiri tetapi tidak sesuai aturan, tentu menjadi pertanyaan besar. Apa dasar hingga izin tersebut bisa diterbitkan,” ujar Misgustini.
Ia mengatakan, pihaknya akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta aparat lingkungan setempat untuk meminta penjelasan terkait proses penerbitan izin tersebut.
“Persoalan izin ini sebenarnya diketahui oleh pamong setempat, mulai dari RT hingga lurah. Mereka seharusnya memahami aturan yang berlaku, karena salah satu dasar penerbitan izin biasanya berasal dari persetujuan lingkungan,” katanya.
Meski demikian, Misgustini menegaskan bahwa rekomendasi atau persetujuan lingkungan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan dalam Perwali.
“Izin lingkungan hanya menandakan warga mengetahui adanya pembangunan. Namun itu tidak bisa mengesampingkan aturan yang sudah diatur dalam Perwali,” tegasnya.
Menurutnya, apabila syarat dan ketentuan dalam regulasi tidak terpenuhi, maka izin seharusnya tidak dapat diterbitkan. Karena itu, DPRD mempertanyakan munculnya izin pendirian minimarket yang diduga bertentangan dengan aturan.
“Kalau memang aturan tidak terpenuhi, seharusnya izin tidak keluar. Ini yang akan kami dalami,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin dua gerai minimarket tersebut.
DPRD Bandar Lampung Akan Panggil DPMPTSP Terkait Dugaan Pelanggaran Perwali oleh Dua Alfamart


