Akuratlampung, Bandar Lampung – Kehadiran Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung di Jalan Letkol H. Endro Suratmin, Kecamatan Sukarame, telah menjadi pendorong utama pertumbuhan wilayah timur Kota Bandar Lampung. Namun, perkembangan pesat kampus yang bertransformasi dari IAIN menjadi UIN sejak April 2017 ini juga membawa dampak perubahan tata guna lahan yang memicu sejumlah masalah infrastruktur perkotaan, mulai dari kemacetan, risiko banjir, hingga ketidaksesuaian pembangunan dengan aturan lingkungan.
Hal tersebut diungkapkan dalam kajian akademisi yang disusun Fery Hendi Jaya bersama tim, Dosen Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Saburai sekaligus Direktur Eksekutif Independen Perencanaan, Pembangunan dan Pengawasan Terpadu Konstruksi Saburai (IP3TEKS), berjudul “Dampak Tata Guna Lahan UIN Raden Intan Lampung terhadap Holistik Pembangunan Infrastruktur Perkotaan di Bandar Lampung”.
Menurut kajian itu, lokasi kampus yang telah dicanangkan dalam rencana induk kota sebagai kawasan fasilitas umum, sosial, dan pendidikan, kini berkembang menjadi pusat aktivitas yang menggerakkan ekonomi dan pemerataan penduduk. Namun, pertumbuhan jumlah mahasiswa, pembangunan gedung baru, serta menjamurnya usaha pendukung seperti kafe, rumah makan, dan ruko di sekitar kawasan, mengubah struktur ruang tanpa diimbangi pengendalian yang memadai.
Kemacetan Menjadi Masalah Utama
Sebagai kawasan pendidikan berskala besar, UIN Raden Intan menjadi salah satu titik bangkitan dan tarikan perjalanan tertinggi di Bandar Lampung. Volume kendaraan meningkat tajam pada jam sibuk, yaitu pukul 06.00–08.00 pagi dan 15.00–18.00 sore, terutama di persimpangan Jalan Endro Suratmin dan Jalan Pulau Sebesi.
“Peningkatan intensitas perjalanan tanpa pengaturan tata guna lahan yang terintegrasi menurunkan tingkat pelayanan jalan dan meningkatkan risiko kemacetan parah. Hal ini membuktikan perlunya sinkronisasi kebijakan tata ruang dan sistem transportasi,” tulis Fery dalam kajiannya.
Masalah makin diperburuk oleh kebiasaan parkir di badan jalan yang menjadi hambatan samping utama. Akses keluar-masuk kampus yang belum tertata maksimal juga turut menyulitkan arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Sistem Drainase Terputus, Risiko Banjir Meningkat
Perubahan tata guna lahan dari area terbuka menjadi bangunan menyebabkan berkurangnya luas lahan resapan air. Padahal, kampus dilengkapi embung sebagai penampung air, namun sistemnya belum terhubung terpadu dengan saluran kota maupun embung lain di sekitar seperti di kawasan Lapangan Golf Sukarame.
Kajian ini menyoroti, ketidakterpaduan sistem drainase ini menjadi salah satu pemicu banjir lokal yang sempat terjadi pada Februari hingga April 2026 lalu. Aliran air hujan tidak tertampung dan meluap ke jalan maupun permukiman warga karena saluran yang dirancang secara parsial, bukan menyeluruh berbasis sistem hidrologi wilayah.
“Pembangunan fisik yang masif mengurangi ruang terbuka hijau dan menggenjot limpasan air permukaan. Jika tidak diperbaiki konektivitas saluran dan embungnya, risiko banjir di kawasan timur kota akan makin tinggi,” tegasnya.
Pembangunan Belum Sepenuhnya Sesuai AMDAL
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan pembangunan di kawasan kampus dan sekitar yang dinilai belum sepenuhnya mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Tata Ruang Wilayah, serta daya dukung lingkungan.
Banyak pembangunan gedung baru dan fasilitas pendukung yang tidak disertai kajian dampak lalu lintas, kapasitas parkir, maupun dampak sosial ke permukiman sekitar. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas lingkungan hidup warga sekitar dan menimbulkan ketidakseimbangan fungsi ruang kota.
Sebagai solusi jangka panjang, kajian ini menyarankan pembangunan Kampus II UIN Raden Intan di lokasi baru yang representatif, guna menampung pertumbuhan kebutuhan pendidikan sekaligus mengurangi tekanan pembangunan di kawasan Sukarame yang sudah padat.
Rekomendasi Penanganan Terpadu
Untuk mengatasi berbagai masalah tersebut, Fery Hendi Jaya dan tim merumuskan sejumlah rekomendasi strategis yang perlu dijalankan pemerintah kota bersama pihak kampus:
1. Penataan Lalu Lintas: Melakukan rekayasa simpang, pelebaran jalan di titik kritis, optimalisasi pintu akses, pembangunan tempat parkir terpadu, serta mengembangkan transportasi publik dan konsep pengembangan kawasan berbasis transportasi (TOD).
2. Integrasi Sistem Air: Menghubungkan embung kampus dengan jaringan drainase kota dan embung lain, melakukan normalisasi saluran, serta menambah sumur resapan dan ruang terbuka hijau. Konsep eco-campus diharapkan diterapkan secara maksimal.
3. Pengawasan Ketat Pembangunan: Menyelaraskan setiap pembangunan baru dengan AMDAL dan peraturan tata ruang, serta memperkuat kolaborasi pengawasan antara pemerintah, kampus, akademisi, dan masyarakat.
“Pengembangan kawasan pendidikan harus berjalan beriringan dengan kapasitas lingkungan dan infrastruktur kota. Sinergi kebijakan tata ruang, transportasi, dan lingkungan adalah kunci agar UIN Raden Intan tetap menjadi kebanggaan tanpa mengorbankan kenyamanan dan keamanan warga Bandar Lampung,” tutup Fery.


