Pemkot Tak Kunjung Berbenah, TPA Bakung Masih Open Dumping WALHI Desak KLH Turun

Permukaan tumpukan sampah telah mencapai hingga setinggi Bukit di TPA Bakung, pada Kamis (15/10/2026).

AKURATLAMPUNG.ID – Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tidak kunjung berbenah dari program terencana yang dilakukan meski sempat disegel waktu terakhir.

Sampai kini, pengelolaan TPA Bakung dilakukan menggunakan sistem Terlarang. Metode Controlled Landfill yang dijanjikan Pemkot menunjukkan kegagalan, sarana yang sempat dipersiapkan pun telah rusak. Alhasil, hingga sekarang pembuangan terbuka metode Open Dumping tetap berjalan.

“Pemkot semestinya serius, jangan hanya karna sehabis dikenai sanksi, jangan hanya dalam konteks seremonial, mereka seolah-olah telah membangun Controlled Landfill tetapi, sistem itu tidak dijalankan olehnya. Ini sama saja membohongi Pemerintah Pusat juga seluruh masyarakat,” kata Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri kepada wartawan saat dimintai komentarnya, pada Jumat (16/10/26).


Tak hanya itu, WALHI meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga untuk dapat turun langsung meninjau kembali, melihat dan memastikan juga bahwa apa yang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Bandar Lampung ini dijalankan terlebih pasca sempat disegel kemarin.

“Kalau tidak ya disanksi lagi saja, toh selama ini juga Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai pelaku pencemaran lingkungan hidup, yang mana air lindi dari TPA Bakung itu telah mencemari tanah dan air yang berada di wilayah setempat,” sebut Irfan.

Pengelolaan Sampah TPA Bakung Masih Open Dumping

Sebelumnya, Plh. Kepala Dinas Lingkungan, Budi mengatakan bahwa, pengelolaaan sampah pada TPA Bakung sampai kini masih menggunakan pola lama yakni pembuangan secara terbuka atau Open Dumping.

“Selama ini sistemnya masih open dumping karena kita memang belum menerapkan controlled landfill, kita baru menyiapkan prasarana pendukung seperti lubangnya saja,” kata dia saat diwawancarai dikantornya, pada Rabu (14/10/26).

Saat ditanya mengenai transisi metode pengelolaan sampah di TPA Bakung tersebut, Budi mengakui bahwa progress pembenahan yang sempat dipersiapkan pasca penyegelan KLH tahun lalu telah mengalami kegagalan.

Molor Perencanaan Pemerintahan

Ia berdalih bahwa pembenahan dan peralihan sistem dari metode open dumping menuju sistem controlled landfill yang sesuai dengan ketentuan membutuhkan waktu dan proses yang sangat panjang lantaran pekerjaan pemerintah membutuhkan proses perencanaan.

 

“Kami memegang asas kehati-hatian, dan prinsip kehati-hatian itu sangat penting supaya pekerjaan bisa terlaksana dengan baik sesuai perencanaan” dalihnya.

“Jadi itu yang kesannya proyek pemerintah. Pekerjaan pemerintah itu terkesan agak lama karena melalui proses-proses perencanaan. Jadi teman-teman memang agak lama karena harus melalui proses-proses perencanaan” sambung Budi.

Terkait informasi per Maret 2025 mengenai kesiapan lahan di bagian belakang atau kiri untuk controlled landfill, sambung Budi, tahapannya baru sampai pembuatan lubang untuk controlled landfill.

“Sempat terkendala karena ada longsor, dan dananya (BTT) akhirnya dikembalikan. Dari anggaran sekitar Rp7 miliar, yang terpakai hanya sekitar Rp741 jutaan,” tambahnya.

Meski demikian, Ia menjelaskan, tahun ini telah mengusulkan pengadaan geomembran, pemasangan sistem perpipaan, dan kelengkapan lainnya secara bertahap untuk pembenahan kembali.

“Untuk pembangunan infrastruktur TPA Bakung tetap menjadi tanggung jawab PU seperti lindi, talud, dan fasilitas penunjang lainnya seluruhnya ditangani oleh nantinya,” urai Budi.

“Lubangnya sendiri sebenarnya sudah siap di TPA. Kita tinggal menyiapkan pemasangan geomembran. Namun, proses controlled landfill ini harus berjalan bertahap” imbuhnya.

Mengandalkan PSEL Kota Baru Berjalan

Ia menyampaikan bahwa menuju tahun 2028, pihaknya bakal terus melakukan pembenahan. Selain itu, Dia menyebutkan kalau PSEL sudah mulai beroperasi, semua sampah yang dihasilkan dari Kota Bandar Lampung akan dilurkan ke sana, sehingga TPA Bakung hanya menyisakan residu.

“Namun, kita juga bisa mengambil sampah dari TPA Bakung ke PSEL jika volume sampah harian kita berkurang, sampah-sampah lama itu juga nanti bisa kita alihkan ke PSEL” katanya.

Sementara itu, terkait data volume timbulan sampah di Kota Bandar Lampung. Ia menyebut bahwa, hitungannya menghasilkan kisaran sekitar 800 ton per hari.

“Sebagai kota metropolitan, dengan asumsi setiap jiwa menghasilkan timbulan sampah kurang lebih sekitar 0,7 per hari, berarti hitungannya Kota Bandar Lampung menghasilkan sekitar 800 ton per hari,” katanya.

Uang Negara Rp.741 Juta Terbuang Percuma Ditelan Sampah

Di sisi lain, pola penyimpangan rupanya juga terendus dalam pemeriksaan audit keuangan negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemerintah Kota Bandar Lampung bernomor LHP: 6/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026

Tercatat bahwa, Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerima pencairan dana BTT dari BKAD sebesar Rp4.500.000.000,00 melalui tiga tahap, yaitu tanggal 26/2/2025 sebesar Rp1.500.000.000,00, 28/2/2025 sebesar Rp2.000.000.000,00, dan 6/5/2025 sebesar Rp1.000.000.000,00.

Sampai dengan tanggal 20 Agustus 2025, dana yang telah digunakan oleh DLH sebesar Rp741.041.822,00 untuk penyewaan tiga unit alat berat, pemasangan box culvert, pembelian alat kebersihan, pembelian tanah urug, dan pembelian makan minum petugas.

Pada tanggal 21 Agustus 2025, terdapat pengembalian sisa dana BTT sesuai STS Nomor 13 sebesar Rp3.758.958.178,00 (Rp1.500.000.000,00 + Rp2.000.000.000,00, + Rp1.000.000.000,00 – Rp741.041.822,00). Pekerjaan yang dilakukan berupa penataan tumpukan sampah dan pembuatan saluran box culvert sebagai tahapan awal pembuatan controlled landfill.

Hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan tanggal 31 Oktober 2025 atas penataan tumpukan sampah di TPA Bakung, diketahui bahwa tumpukan sampah sudah kembali tidak teratur dan pembuangan sampah tetap menggunakan metode open dumping. Penataan terasering atas tumpukan sampah sudah tidak terlihat.

“Hasil wawancara kepada PPK dan PPTK menyatakan bahwa hal ini dikarenakan kondisi cuaca (hujan) di TPA Bakung yang menyebabkan pembuangan sampah harus melalui sisi kanan sehingga menyebabkan hasil pekerjaan awal controlled landfill rusak kembali. Pelaksanaan pekerjaan penataan TPA Bakung merupakan response atas hasil sidak dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup yang akan melakukan penyegelan TPA Bakung” urai dalam temuan LHP BPK RI tersebut. (*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan