AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Transparansi penetapan penerima manfaat program umroh dan wisata rohani Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Pasalnya, DPRD Kota Bandar Lampung mengaku belum menerima data lengkap mengenai rincian penerima manfaat program tersebut, di tengah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung terkait mekanisme penetapan peserta.
Program umroh dan wisata rohani Pemkot Bandar Lampung menjadi perhatian setelah BPK menyoroti mekanisme penetapan penerima manfaat, termasuk melalui penunjukan langsung maupun kuis berhadiah.
Berdasarkan temuan pemeriksaan yang telah diungkapkan sebelumnya, BPK menilai mekanisme penetapan peserta belum didukung ketentuan dan kriteria yang jelas serta terukur. Kondisi tersebut menjadi persoalan karena program yang menggunakan anggaran daerah semestinya memiliki dasar pelaksanaan yang jelas, termasuk persyaratan penerima manfaat dan mekanisme seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
BPK juga merekomendasikan agar Pemkot Bandar Lampung menunda pelaksanaan program sampai tersedia ketentuan yang menjadi dasar penetapan penerima manfaat.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian publik mengingat anggaran program umroh dan wisata rohani Pemkot Bandar Lampung pada 2026 tercatat mencapai Rp82,4 miliar berdasarkan data yang sebelumnya dihimpun dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.
Besarnya anggaran tersebut membuat transparansi perencanaan, mekanisme seleksi, hingga daftar penerima manfaat menjadi aspek penting yang perlu diperjelas kepada publik.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini, mengatakan pihaknya telah menyampaikan perlunya evaluasi terhadap mekanisme pemilihan peserta kepada Pemkot Bandar Lampung.
”Rapat kemarin telah kami sampaikan bahwa dalam pemilihan peserta harus lebih selektif sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Namun, ketika ditanya mengenai data penerima manfaat, Misgustini mengungkapkan bahwa hingga kini DPRD belum mendapatkan rincian lengkap mengenai siapa saja yang menerima fasilitas umroh melalui program tersebut.
”Hingga kini pun kami belum mendapatkan data rincian lengkap mengenai siapa saja penerima manfaat program umroh tersebut,” tuturnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana akses DPRD terhadap informasi pelaksanaan program yang menggunakan anggaran daerah tersebut, termasuk data penerima manfaat dan mekanisme penetapan peserta.
Di sisi lain, keterbukaan data penerima manfaat menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan bahwa program berjalan sesuai ketentuan, memiliki kriteria yang jelas, serta dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Terlebih, temuan BPK sebelumnya berkaitan dengan belum jelasnya dasar dan mekanisme penetapan penerima manfaat. Karena itu, evaluasi tidak hanya menyangkut selektivitas peserta, tetapi juga kepastian aturan, transparansi proses, dan dokumentasi pelaksanaan program.
Terkait dugaan adanya jatah kuota umroh bagi anggota DPRD maupun aparat penegak hukum (APH), Misgustini membantah bahwa anggota dewan memperoleh kuota secara khusus.
Ia menjelaskan bahwa anggota DPRD biasanya menerima aspirasi masyarakat saat kegiatan reses. Sebagian warga menyampaikan permintaan untuk mengikuti program umroh, kemudian usulan tersebut diteruskan kepada Pemkot Bandar Lampung.
”Biasanya dari kegiatan reses atau penyerapan aspirasi masyarakat, kami mendapatkan permintaan untuk umroh dari warga. Jadi, jika ada permintaan tersebut, kami mengajukan kepada Pemkot untuk warga-warga yang kami datangi tersebut agar mendapatkan umroh,” imbuhnya.
Meski demikian, Misgustini menegaskan bahwa pengajuan calon peserta dari anggota DPRD tidak serta-merta membuat warga yang diusulkan langsung ditetapkan sebagai penerima manfaat.
”Walaupun kami mengajukan beberapa warga, tidak semuanya langsung diterima oleh Pemkot. Ada saja yang gagal,” katanya.
Di tengah temuan BPK dan besarnya anggaran yang dialokasikan, publik membutuhkan informasi yang transparan mengenai siapa penerima manfaat program umroh dan wisata rohani, bagaimana mereka dipilih, serta aturan apa yang menjadi dasar penetapannya.
Sementara itu, awak media telah mencoba konfirmasi kepada Sekda Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan maupun Kepala Bagian Kesra Jhoni Asman, namun hingga kini berita ini dinaikan belum mendapatkan jawaban.
DPRD Bandar Lampung Tak Miliki Data Lengkap Penerima Manfaat Program Umroh

