Bandar Lampung – Seorang pria berinisial MM (47), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, ditangkap oleh Polsek Teluk Betung Selatan setelah diduga melakukan pencabulan terhadap dua perempuan di bawah umur. Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya dan mengungkapkan perlakuan tidak senonoh yang diterimanya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan dimasukkan ke perguruan pencak silat, di mana MM berperan sebagai pelatih. “Pelaku membujuk rayu korban dengan janji untuk dimasukkan ke perguruan pencak silat dan mendapatkan seragam,” kata Kombes Pol Alfret, Sabtu (5/4/2025).
Kedua korban, yang merupakan teman pelaku, dibujuk untuk bertemu dengan MM yang berjanji akan membuatkan seragam pencak silat. Namun, di lokasi yang terletak di dekat rumah pelaku, yaitu sebuah kandang kambing, pelaku melakukan tindakan cabul dengan alasan mengukur ukuran baju silat.
Setelah diperlakukan tidak senonoh, kedua korban berontak dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. “Pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun,” jelas Kombes Pol Alfret.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MM pada Rabu (2/4/2025) malam di kediamannya. Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa pelaku merupakan tetangga kedua korban dan telah memiliki catatan kriminal, dengan pernah terlibat dalam kasus pencabulan anak pada tahun 2013.
“Saat ini, kedua korban masih menjadi saksi utama, namun kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” lanjut Kombes Pol Alfret.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua pasang baju dan celana milik korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan eksploitasi dan pelecehan seksual. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya peristiwa serupa.