Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui kecamatan Sukabumi menertibkan sekitar 10 bangunan liar semi permanen yang berdiri di atas saluran air di Kelurahan Campang Jaya, Selasa (8/4/2025).
Camat Sukabumi, Syahrial, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan pemberian peringatan secara bertahap kepada pemilik bangunan.
“Penertiban ini merupakan langkah akhir setelah proses komunikasi dan edukasi kepada warga dilakukan dengan maksimal,” ungkapnya.
Sebelum pembongkaran, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, telah meninjau lokasi dan melakukan dialog langsung dengan masyarakat.
“Kemarin Ibu Wali Kota meninjau langsung lokasi dan melihat kondisi saluran air. Rencananya, anak sungai di Jalan Hatta akan dilebarkan sekitar satu meter,” jelas Syahrial.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso, menambahkan bahwa pembongkaran dilakukan dengan dukungan alat berat demi mempercepat proses perapihan.
“Keberadaan bangunan liar tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir. Ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya.
Informasi dan dokumentasi kegiatan ini dapat diakses melalui akun Instagram resmi Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung.