Bandar Lampung – Seorang pria berinisial LH (24), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah dilaporkan telah menyetubuhi pacarnya sendiri, MZM (19), sejak korban masih di bawah umur.
Parahnya, pelaku juga merekam hubungan mereka secara diam-diam dan menjadikannya sebagai alat ancaman agar korban terus menuruti nafsunya. Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan video asusila tersebut.
“Korban saat melapor memang sudah 19 tahun, tetapi awal mula perbuatan terjadi ketika korban masih 17 tahun,” jelas Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (8/4/2025).
Aksi tersebut pertama kali terjadi pada 26 November 2023 di sebuah penginapan. Kemudian berulang kembali pada 2 Desember 2023. Total korban telah disetubuhi sebanyak 16 kali.
“Tanpa sepengetahuan korban, aksi mereka direkam oleh pelaku. Dari rekaman itulah korban kemudian diancam untuk terus menuruti pelaku,” tambah Kapolresta.
Polisi menyita beberapa video dari ponsel pelaku. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut telah berlangsung sejak korban masih berusia 17 tahun, yang dalam hukum digolongkan sebagai anak di bawah umur.
LH kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.