Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar kasus pencurian rumah kosong yang ternyata melibatkan tetangga korban sendiri. Satu pelaku berinisial RS (19), warga Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat, ditangkap di rumahnya pada Jumat dini hari (11/4/2025), sekitar pukul 01.00 WIB.
Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu pagi (12/3/2025), di sebuah rumah di Jalan Cut Nyak Dien, Gang Hidayat, Tanjung Karang Pusat, saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
“Pelaku ada tiga orang. Baru satu yang tertangkap, yakni RS. Dua lainnya, R dan H, masih dalam pengejaran,” ujar Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Sabtu (12/4/2025).
Yang mengejutkan, RS merupakan tetangga korban. Ia mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, lalu mengajak dua temannya untuk beraksi.
Mereka masuk ke rumah dengan cara memanjat dinding pembatas, lalu membongkar atap sebagai jalur masuk. RS sendiri tak ikut masuk ke dalam rumah. Ia hanya berjaga di luar, mengawasi situasi sekitar.
“Dua orang lainnya masuk dan mengambil barang. RS bertugas memantau kondisi sekitar,” jelas AKBP Erwin.
Dari rumah tersebut, komplotan ini berhasil menggondol uang tunai Rp 10 juta dan emas seberat 10 gram. Sayangnya, hasil curian tidak dibagi rata. RS hanya mendapat bagian Rp 1 juta, sementara barang sisanya dipegang oleh pelaku berinisial H.
“Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Waka Polresta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu helai pakaian hitam yang dikenakan RS saat beraksi. Ia kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.