LAMPUNG BARAT – Tiga wartawan yang bertugas di Kabupaten Lampung Barat mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik. Mereka bahkan menyebut dipaksa membuat video permintaan maaf oleh seseorang yang mengaku sebagai pengacara.
Ketiga wartawan tersebut, yakni Yuheri, Reky, dan Roni, datang ke Pekon Sukananti atas undangan Penjabat (Pj) Kepala Pekon, Arnan, untuk membahas kerja sama publikasi pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, sesampainya di kantor desa, Arnan tidak berada di tempat dan juru tulis desa yang sempat menemui mereka juga pergi tanpa pemberitahuan.
Merasa diabaikan, para wartawan memutuskan untuk bersilaturahmi ke kediaman Arnan. Beberapa saat kemudian, mereka menerima panggilan agar kembali ke balai pekon.
Setibanya di balai pekon, mereka disambut oleh seseorang bernama Teuku Wahyu, yang mengaku sebagai pengacara dan Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu (PLB). Menurut pengakuan wartawan, Teuku Wahyu berbicara dengan nada tinggi dan meminta mereka membuat video permintaan maaf karena dianggap telah masuk ke rumah pejabat desa tanpa izin.
Yuheri mengatakan, mereka terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena merasa tidak diizinkan meninggalkan pekon jika menolak.
“Kami merasa dipaksa. Tidak boleh keluar dari pekon sebelum membuat video permintaan maaf karena dianggap bertamu tanpa izin ke rumah Pj Kepala Pekon,” kata Yuheri.
Ia menyayangkan sikap Arnan yang dianggap tidak profesional karena mengabaikan janji pertemuan dan sulit dihubungi.
“Kami datang sesuai undangan. Saat tidak bertemu di kantor, kami hanya ke rumahnya dan mengucap salam. Kami tak bermaksud melanggar etika,” ujarnya.
Yuheri juga mempertanyakan kapasitas Teuku Wahyu yang dinilai tidak memiliki kewenangan resmi di struktur pemerintahan desa, namun bertindak layaknya pejabat.
“Kami bertugas atas penugasan resmi dari media. Niat kami baik, untuk mempublikasikan informasi positif dari pekon. Justru kami yang merasa diintimidasi,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, ketiga wartawan menyatakan akan menempuh jalur hukum. Pihak perusahaan media tempat mereka bekerja telah menyiapkan langkah hukum melalui kuasa hukum, termasuk laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik karena video permintaan maaf yang viral.
Terpisah, Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Lampung Utara, Bambang Irawan, mengecam tindakan intimidatif terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.
“Jika merasa dirugikan, seharusnya menempuh mekanisme resmi, seperti mengadukan ke Dewan Pers. Bukan dengan memaksa membuat video permintaan maaf,” tegas Bambang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Teuku Wahyu dan Arnan belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Tim redaksi telah berupaya menghubungi keduanya untuk dimintai keterangan.