Lampung – Sebuah video viral yang menarasikan tiga wartawan melakukan intimidasi terhadap Kepala Pekon di Lampung Barat memicu kegaduhan. Merasa nama baiknya tercemar, salah satu wartawan dalam video tersebut melaporkan akun Instagram @pemudalambarbersatu dan akun Facebook @yudiutara ke Polda Lampung pada Senin (9/6/2025) dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yuheri, wartawan yang menjadi korban fitnah dalam postingan tersebut, datang ke Mapolda Lampung didampingi Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Lampung, Iwan. Mereka menyerahkan bukti-bukti dugaan fitnah yang merugikan nama baik jurnalis.
“Postingan akun Pemuda Lambar Bersatu telah mencemarkan nama baik kami. Video dan narasi yang diunggah tidak sesuai fakta dan sangat merugikan kami sebagai wartawan,” ujar Yuheri kepada wartawan.
Selain akun Instagram PLB, Yuheri juga melaporkan akun Facebook @yudiutara yang turut menyebarkan konten bermasalah tersebut.
Iwan mengecam keras penyebaran postingan yang dapat menciderai marwah profesi jurnalis dan meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kasus ini membuat kegaduhan di dunia pers Lampung. Kami minta Polda Lampung untuk menegakkan hukum dengan serius agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas Iwan.
Laporan resmi ini teregister dengan nomor: STTLP/B/397/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Sebelumnya, video viral ini berawal saat ketiga wartawan menjalankan tugas liputan di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Mereka dikabarkan mengintimidasi Kepala Pekon serta memasuki pekarangan tanpa izin, tudingan yang dibantah oleh para wartawan.
—
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak akun Instagram @pemudalambarbersatu dan Facebook @yudiutara untuk mendapatkan klarifikasi atau tanggapan atas laporan ini.