Bandar Lampung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung intensif melakukan sosialisasi terkait penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama satu bulan penuh, mulai dari 1 hingga 30 Juni 2025.
“Sosialisasi ini masif kita lakukan selama satu bulan penuh, dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait bahaya dan dampak negatif dari kendaraan ODOL,” ujar Kompol Ridho, Rabu (11/6/2025).
Ia menambahkan, pihaknya berharap para pemilik kendaraan serta perusahaan angkutan barang dapat memahami aturan yang berlaku dan termotivasi untuk patuh terhadap ketentuan hukum.
“Saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya masih berupa teguran. Penindakan hukum akan diberlakukan setelah masa sosialisasi berakhir,” jelasnya.
Untuk diketahui, pelanggaran Over Dimension dikategorikan sebagai tindak pidana lalu lintas yang diproses melalui peradilan umum. Sementara Over Loading merupakan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 305 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan adanya perbedaan kategori tersebut, proses penanganannya pun dilakukan melalui mekanisme yang berbeda.
Kompol Ridho menegaskan, setelah tahap sosialisasi selesai, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman di Kota Bandar Lampung.