Bandar Lampung – Provider internet my republik lakukan penanaman jaringan utilitas Fiber Optik (FO) secara ilegal pada wilayah kelurahan sumur putri, kecamatan teluk betung selatan.
Penanaman tiang FO milik my republik telah berjalan sejak 15 Juni 2025 lalu hingga ditemukan fakta bahwa pemasangan tersebut ilegal (tidak berijin), hal tersebut diungkapkan kepala bidang pengawasan permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung Dekrison, Rabu (18/6/2025).
”Untuk pemasangan tersebut tidak memiliki ijin dari kami” ujarnya.
Lebih lanjut, Dekrison akan melakukan pembongkaran terhadap kegiatan tersebut.
”Nanti hari jum’at akan kami lakukan pembongkaran untuk kegiatan pemasangan tiang di wilayah tersebut” tuturnya.
Ditempat yang berbeda, Lurah Sumur PutriBudi mengatakan, pemasangan tersebut hanya di Lingkungan 2.
”Mereka melampirkan izin, hanya memasang untuk lingkungan 2 saja karena ada warga yang meminta” tukasnya.
Aturan mengenai pemasangan jaringan Fiber optik tertuang dalam Perwali kota Bandar Lampung nomor 8 tahun 2023 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Penyangga/Tiang Jaringan Kabel Fiber Optik Udara di Wilayah Kota Bandarlampung.
Dalam pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan pembangunan penyangga/tiang jaringan berkewajiban memiliki rekomendasi atau perizinan dari Pemkot Bandar Lampung.
Lebih jauh, terdapat sanksi yang diatur dalam perwali ini atas penyelenggaraan pembangunan penyangga/tiang FO yang tak melengkapi izin rekomtek.
Tertuang di pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa; Dalam hal pemanfaat tidak memiliki surat rekomendasi/perizinan dari Pemerintah Kota Bandarlampung, maka pemkot akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel FO tanpa adanya peringatan tertulis sebelumnya. (*)