Pemkot Bandar Lampung Dinilai Lebih Memihak Korporasi, UMKM Terpinggirkan

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dinilai belum sepenuhnya berpihak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menyusul beroperasinya minimarket Alfamart di persimpangan Jalan Onta dan Jalan Harimau, Kelurahan Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedaton.

Minimarket yang telah beroperasi selama sekitar satu tahun itu dianggap warga setempat sebagai ancaman bagi kelangsungan warung kecil di lingkungan sekitar.

“Pemkot ini tidak sesuai dengan janjinya. Katanya mendukung UMKM, tapi di kampung kami malah berdiri minimarket besar. Bagaimana nasib warung kecil?” ujar Ferdi, warga setempat, Senin (30/6/2025).

Ferdi menilai kehadiran minimarket justru menunjukkan keberpihakan Pemkot kepada korporasi besar.

“Alfamart ini kan korporasi. Seharusnya pemkot menata izin pendirian agar tidak mematikan warung-warung milik masyarakat kecil,” imbuhnya.

Ia meminta Pemkot tegas terhadap izin usaha minimarket yang berpotensi melanggar aturan, termasuk jika berada di lokasi yang tidak sesuai peruntukan.

“Kalau izinnya sah, tolong dikaji ulang. Tapi kalau melanggar aturan, Pemkot harus berani bertindak tegas. Jangan masyarakat kecil saja yang mudah digusur,” tegasnya.

Aturan Lokasi Minimarket

Pendirian minimarket diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Perwali Nomor 11 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket. Dalam aturan tersebut, di Pasal 2 huruf a, e, dan f disebutkan:

a. Lokasi pendirian harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Ruang Kota (RDRK).

e. Minimarket hanya boleh berdiri di jalan arteri dan kolektor, tidak diperkenankan di jalan lokal dan lingkungan, kecuali dalam komplek perumahan.

f. Minimarket harus berada minimal 50 meter dari tikungan jalan, persimpangan, atau jembatan di ruas jalan arteri dan kolektor.

Sementara itu, klasifikasi jalan tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2021–2041. Pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan pembagian sistem jaringan jalan meliputi:

• Jalan umum (arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan),

• Jalan tol, dan

• Terminal penumpang.

Dalam lampiran ayat 2 dan 3 disebutkan 112 ruas jalan yang masuk dalam kategori arteri dan kolektor. Namun, nama Jalan Onta dan Jalan Harimau tidak tercantum dalam daftar tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung masih dalam proses konfirmasi.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!