Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap aktivitas grup media sosial yang diduga menyebarkan konten asusila. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan karena diduga menjadi pengelola dan penyebar konten di grup tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap keberadaan grup-grup di Facebook yang diduga bermuatan konten melanggar norma.
“Tim Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai admin dan penyebar konten berisi hubungan sesama jenis,” ujar Kombes Dery dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025).
Ketiga tersangka berinisial JM (53), warga Lampung Selatan; MS (18), warga Pesawaran; dan SR (28), warga Bandar Lampung. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam mengelola dan menyebarkan konten di dua grup Facebook.
“JM merupakan admin utama grup, sedangkan MS dan SR bertugas menyebarkan konten dalam bentuk video,” jelasnya.
Dua grup yang menjadi fokus penyelidikan adalah Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung, yang disebut telah aktif sejak tahun 2017 dan memiliki puluhan ribu anggota.
“Grup ini awalnya menggunakan nama berbeda, lalu berubah menjadi nama saat ini. Dari penelusuran, grup kerap digunakan untuk ajakan pertemuan sesama anggota hingga permintaan inap,” ungkap Dery.
Polisi juga menemukan beberapa unggahan yang mengandung kalimat mencurigakan, salah satunya bertuliskan “Absen siapa pecinta bocil SMP,” yang kini sedang didalami.
Pihak kepolisian menegaskan, penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri anggota lain serta kemungkinan keberadaan grup serupa.
“Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas Dery.
Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap aktivitas grup media sosial yang diduga menyebarkan konten asusila. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan karena diduga menjadi pengelola dan penyebar konten di grup tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap keberadaan grup-grup di Facebook yang diduga bermuatan konten melanggar norma.
“Tim Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai admin dan penyebar konten berisi hubungan sesama jenis,” ujar Kombes Dery dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025).
Ketiga tersangka berinisial JM (53), warga Lampung Selatan; MS (18), warga Pesawaran; dan SR (28), warga Bandar Lampung. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam mengelola dan menyebarkan konten di dua grup Facebook.
“JM merupakan admin utama grup, sedangkan MS dan SR bertugas menyebarkan konten dalam bentuk video,” jelasnya.
Dua grup yang menjadi fokus penyelidikan adalah Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung, yang disebut telah aktif sejak tahun 2017 dan memiliki puluhan ribu anggota.
“Grup ini awalnya menggunakan nama berbeda, lalu berubah menjadi nama saat ini. Dari penelusuran, grup kerap digunakan untuk ajakan pertemuan sesama anggota hingga permintaan inap,” ungkap Dery.
Polisi juga menemukan beberapa unggahan yang mengandung kalimat mencurigakan, salah satunya bertuliskan “Absen siapa pecinta bocil SMP,” yang kini sedang didalami.
Pihak kepolisian menegaskan, penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri anggota lain serta kemungkinan keberadaan grup serupa.
“Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas Dery.