Akuratlampung, BANDARLAMPUNG – Dinginya info perkembangan terkait laporan Forum Wartawan Hukum (Forwakum), atas dugaan pekerjaan Fiktif pada Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Laboraturium Pendidikan Karakter (Al Wasii) tahun 2023 Universitas Lampung (Unila), menjadi tanda tanya dan pertanyaan publik.
Pasalnya, sejak laporan dugaan fiktif yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Kamis 08 Agustus 2024 lalu, hingga saat ini belum juga ada perkembangan dan simpang siur wewenang dalam penanganan.
Sebelumnya Ricky Ramadhan, Kasipenkum Kejati Lampung, Kamis (22/08/2024), mengatakan bahwa dalam waktu dekat Tim akan turun untuk mengkroscek dugaan pekerjaan fiktif dilapangan.
“Terkait perkembangan atas laporan tersebut, sudah dilaksanakan telaah oleh tim dan sudah direncanakan untuk dilakukan pengecekan lapangan,” ujar Kasipenkum.
Namun, ketika kembali ditanya terkait kelanjutan laporan tersebut, Kasipenkum ini kembali berdalih jika menunggu persetujuan surat perintah tugas (SPT) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.
Yang lebih unik lagi, Saat didesak terkait kelangsungan laporan tersebut, Kasipenkum kembali berdalih jika masih mengkaji kewenangan penanganan kasus tersebut.
“Berkas ini masih ditelaah penanganannya apa tetap di Kejati atau di Kejari,” dalihnya.
Menanggapi info pihak Kejati terkait laporan dugaan fiktif yang dimaksud, Minggu (27/10/2024), Ketua Forwakum mengharapkan adanya kepastian hukum atas laporan tersebut karena menyangkut Akhlak dan Masjid serta Dunia Pendidikan di Universitas Lampung.
“Kalau memang laporan yang kami sampaikan tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, silahkan beri penjelasan. Tapi bukan berarti diendapkan dengan berbagai alasan dan isue kedekatan hingga menjalin mitra mendinginkan kasus tersebut,” cetus Aan Ansori. (Red)