BANDAR LAMPUNG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap seorang DPO berinisial AAK bin SK pada Kamis, 31 Juli 2025 di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan.
Penangkapan dipimpin oleh Kepala Seksi I Bidang Intelijen Kejati Lampung, Mochammad Nurul Hidayat, SH., MH. Terpidana kemudian dibawa ke Gedung Intelijen Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaksanaan eksekusi.
AAK adalah terpidana dalam perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Ayat (4) KUHP, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 411 K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2017. Ia dinyatakan bersalah karena menyewakan tanah yang sedang dalam penguasaan pihak lain secara melawan hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang melalui putusan Nomor 311/Pid.B/2016/PN Tjk telah menyatakan AAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Ia selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
Pihak Kejati Lampung mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO lainnya untuk segera melapor. Kejaksaan juga menyatakan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan, dan menghimbau mereka untuk menyerahkan diri.