Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu, 27 Juli 2025.

Korban diketahui bernama Pandra Apriliadi, yang saat itu mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang koperasi sebesar Rp500.000. Terjadi cekcok antara keduanya, dan pelaku sempat berusaha mencari pinjaman ke tetangga, namun tidak berhasil.

Dengan alasan ingin mengajak korban menemui saudaranya yang disebut-sebut akan memberikan pinjaman, pelaku mengajak korban keluar rumah menggunakan sepeda motor. Namun, sebelum itu pelaku telah menyiapkan senar pancing dan golok.

Saat dalam perjalanan, pelaku menjerat leher korban dari belakang menggunakan senar pancing, hingga menyebabkan sepeda motor terjatuh. Pelaku kemudian mencabut golok dan mengarahkan senjata tersebut ke leher korban hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, pelaku membawa jasad korban menggunakan motor menuju sungai untuk membuang jenazah.

Usai kejadian, pelaku menjual sepeda motor milik korban, dan uang hasil penjualannya diberikan kepada anaknya. Pelaku sempat pergi ke Tanggamus untuk berziarah, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung. Jenazah korban telah dievakuasi dan menjalani autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 328 KUHP (penculikan), Pasal 333 KUHP (perampasan kemerdekaan), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan atas pengungkapan cepat kasus ini.

“Kami tegaskan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih pembunuhan berencana. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Polda Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama demi terciptanya situasi yang kondusif di wilayah hukum Provinsi Lampung.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!