KOTA METRO – LSM Barisan Banten Indonesia (BBI) DPC Kota Metro mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran di Dinas Sosial Kota Metro tahun 2023–2024. Nilai anggaran yang diduga bermasalah mencapai Rp750,2 juta.
Ketua Investigasi LSM Barisan Banten Indonesia Kota Metro, Sapril, mengungkapkan indikasi pengondisian yang terstruktur, masif, dan sistematis pada 12 kategori kegiatan belanja barang dan jasa selama dua tahun anggaran.
Dugaan Penyimpangan Anggaran
Berdasarkan temuan LSM Barisan Banten Indonesia, dugaan penyimpangan pada tahun anggaran 2023 meliputi:
• Belanja kertas dan cover (24 paket) senilai Rp24,8 juta
• Belanja bahan cetak (33 paket) Rp78,8 juta
• Belanja alat tulis kantor (32 paket) Rp97,4 juta
• Belanja bahan-bahan lainnya (6 paket) Rp113,5 juta
• Belanja makanan dan minuman rapat (6 paket) Rp27,8 juta
• Belanja jamuan tamu (2 paket) Rp8,3 juta
Sementara pada 2024 ditemukan:
• Belanja kertas dan cover (17 paket) Rp18,5 juta
• Belanja bahan cetak (24 paket) Rp96,5 juta
• Belanja alat tulis kantor (22 paket) Rp118 juta
• Belanja bahan-bahan lainnya (6 paket) Rp42,1 juta
• Belanja makanan dan minuman rapat (8 paket) Rp108,2 juta
• Belanja jamuan tamu (2 paket) Rp16,7 juta
Pola Penyedia yang Sama
Sapril menyebut sejumlah penyedia kerap muncul secara berulang dalam kegiatan belanja, di antaranya CV Wulandari, CV King Stone, CV Cahaya Kampus, CV Himawan Berkah Raya, CV Berkah Selaras Jaya, Catering Nyai Asnah, dan Khansa Florist.
“Dari penelusuran tim investigasi, terdapat kejanggalan yang mengarah pada praktik KKN, khususnya penggelembungan anggaran yang tidak rasional dibanding harga pasar,” ujar Sapril.
Tuntutan LSM
Atas temuan tersebut, LSM Barisan Banten Indonesia DPC Kota Metro menuntut sembilan langkah tindak lanjut, antara lain:
1. APH segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
2. Oknum yang terlibat diminta bertanggung jawab penuh.
3. Transparansi pengelolaan anggaran ditingkatkan.
4. Prosedur pengadaan barang dan jasa dievaluasi.
5. Kinerja Kepala Dinas Sosial Kota Metro dievaluasi.
6. Wali Kota Metro diminta melakukan evaluasi struktural jajaran Dinsos.
7. BPK Perwakilan Lampung melakukan audit detail.
8. Polres Metro membentuk tim investigasi khusus.
9. Media dan NGO dilibatkan dalam pengawasan berkelanjutan.
Desakan Kepada Penegak Hukum
LSM Barisan Banten Indonesia menegaskan temuan tersebut akan dijadikan dasar untuk mendorong aparat hukum bertindak.
“Kami mendesak Polres Metro segera membentuk tim investigasi dan menarik seluruh berkas dokumen anggaran di Dinas Sosial Kota Metro,” tegas Sapril.
Selain itu, LSM Barisan Banten Indonesia juga meminta BPK Perwakilan Lampung menggelar audit mendalam guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Sapril menambahkan, investigasi ini tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, namun langkah penyelidikan diperlukan agar potensi kerugian negara tidak semakin meluas.
“Dengan semangat memberantas penyimpangan, kami meminta APH segera mengusut kasus ini demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Kota Metro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut