Divisi Propam Polri Periksa Anggota Brimob Terkait Insiden Rantis Tabrak Ojek Online

Jakarta – Divisi Propam Polri turun tangan menindaklanjuti insiden tragis yang menewaskan seorang warga akibat dilindas rantis Brimob. Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Korps Brimob.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara profesional dengan melibatkan pihak eksternal untuk memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya dan transparan. “Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan,” ujarnya dalam konferensi pers di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Abdul Karim menambahkan, total tujuh anggota diamankan dan diperiksa, yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Semua pihak terkait terus dimonitor agar kasus ini ditangani secara transparan.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan permohonan maaf dan duka cita atas meninggalnya warga yang menjadi korban rantis Brimob. Irjen Asep berjanji akan bertanggung jawab atas proses hukum pelaku dan telah bertemu dengan keluarga almarhum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan permintaan maaf dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya mengambil langkah cepat termasuk menemui keluarga korban, memastikan kasus ditangani serius dan profesional.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!