Pontianak – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Kalbar, pada Selasa (9/9/2025) malam.
Tersangka berinisial RS diamankan sekitar pukul 21.30 WIB di Perumahan Permata Hijau Residence PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
RS diketahui merupakan warga Pontianak, berusia 37 tahun, beragama Kristen, dan bekerja sebagai karyawan swasta. Ia tinggal di Jalan Parit A. Husin, Pontianak, Kalimantan Barat.
Kasus yang menjerat RS terjadi pada tahun 2015, ketika PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) melakukan pembelian lahan untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar. Lahan yang dibeli seluas 7.883 m², terdiri dari 15 bidang tanah bersertifikat hak milik di pinggir Jalan A. Yani I, dengan nilai pengadaan sebesar Rp99,173 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan lahan tersebut diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp30 miliar. RS berperan sebagai kuasa penjual tanah bersama tersangka lainnya, PAM.
Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Kejaksaan menyebut, saat diamankan tersangka bersikap kooperatif sehingga proses penyerahan kepada Jaksa Penyidik Kejati Kalbar dapat berjalan lancar.
Kejaksaan Agung menegaskan pihaknya terus memantau serta segera menindak buronan yang masih berkeliaran. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan jika mengetahui keberadaan buronan kasus korupsi.