Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada hari libur, Sabtu dan Minggu. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya jumlah pemohon, khususnya untuk persyaratan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasi Humas, AKP Agustina Nilawati mengatakan, pelayanan SKCK tetap beroperasi pada akhir pekan demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Tentunya ini merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengantisipasi banyaknya pemohon. Maka pelayanan SKCK tetap dibuka pada hari Sabtu dan Minggu,” ujar AKP Agustina Nilawati, Jumat (12/9/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu secara online melalui aplikasi Super Apps Polri Presisi yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store.
“Setelah registrasi online selesai, pemohon bisa membawa bukti pembayaran dan pas foto ukuran 4×6 dengan latar merah ke bagian pelayanan SKCK,” jelasnya.
AKP Agustina menambahkan, selama dua hari layanan akhir pekan tersebut, pihaknya telah menerima lebih dari 1.100 berkas pemohon, mayoritas untuk persyaratan PPPK.
“Kami akan berusaha maksimal agar semua pemohon bisa mendapatkan SKCK sesuai ketentuan. Kami imbau masyarakat tetap tenang, tertib, dan bersabar dalam prosesnya,” katanya.
Sementara itu, sesuai surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan perpanjangan waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Adapun penyesuaian jadwal sebagai berikut:
Pengisian DRH: diperpanjang dari semula 20 September 2025 menjadi 22 September 2025.
Usul Penetapan NI: diperpanjang dari 20 September 2025 menjadi 25 September 2025.
Penetapan NI: tetap sesuai jadwal awal, yakni hingga 30 September 2025.