Legalkan Aktivitas Pengrusakan Lingkungan di Sukabumi, Pemkot Izinkan Perusakan Kawasan Lindung? Penyelidikan Polda Lampung Mandek

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Langkah penegakkan hukum atas temuan praktik kegiatan yang menyerupai aktivitas penambangan batuan ilegal di kecamatan Sukabumi Bandar Lampung terendus banyak kejanggalan, usai penyegelan Tim PPLH Provinsi Lampung terhadap aktivitas di areal milik UD Sumatera Baja Jalan P. Tirtayasa, Campang Raya telah resmi dicabut.

Sementara, berbagai indikasi kejahatan lingkungan hidup maupun pelanggaran hukum lainnya serasa tertutup rapi seakan terabaikan tanpa kejelasan. Meskipun proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung belum terselesaikan, Selasa (19/9/2025).

Tim PPLH Dinas Lingkungan Provinsi Lampung melalui Pegawas Lingkungan Wahyu Ramadhan mengatakan, langkah tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung yang telah memberi keputusan Persetujuan Lingkungan (PERLING) pasca usaha/kegiatan UD Sumatera Baja memenuhi kewajiban.

“Pada sebelumnya kami menerima laporan dari masyarakat terkait ada aktivitas tambang ilegal di wilayah sukabumi, setelah mendapat laporan kami terjun ke lokasi dan melihat ke berbagai wilayah, dan menemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin,” katanya saat diwawancai pada Jumat (12/9/2025).

‎Lebih lanjut terangnya, ketika dilokasi tidak terdapat pemilik maupun penanggung jawab atas kegiatan tersebut terpaksa kami berikan sanksi penyegelan.

‎”Dilokasi tersebut tidak terdapat pihak yang bertanggung jawab untuk dimintai keterangan akhirnya dipasang plang penyegelan, setelah dilakukan penyegelan dan di periksa lebih lanjut ternyata terdapat ijin yang telah di keluarkan oleh DLH kota Bandar Lampung untuk UD Sumatera Baja tersebut untuk kawasan parkir alat berat, sehingga kami meminta untuk segera didalami lebih lanjut” terangnya.

‎Kami berkoordinasi dengan DLH Kota Bandar Lampung untuk melakukan langkah langkah administratif terkait dugaan pelanggaran.

‎”DLH Kota telah melakukan penindakan berupa sanksi administratif yang telah dipenuhi oleh UD Sumatera Baja tersebut, mereka memberikan laporan kepada kami bahwa untuk dokumen perijinan telah lengkap dan terpenuhi, dengan adanya laporan tersebut kami telah melakukan pencabutan plang penyegelan atas rekomendasi DLH Kota,” ucapnya.

‎Sementara, terkait adanya Perda RTRW yang menetapkan status areal di tempat itu sebagai Kawasan Lindung. Dia bilang bahwa, Persetujuan Lingkungan harus mengikuti dan mengacu pada peruntukan tata ruang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, bila di lokasi tersebut tata ruangnya tidak sesuai semestinya tidak diperbolehkan.

‎”Menurut saya jika di lokasi itu merupakan wilayah kawasan lindung atau resapan air seharusnya tidak diperkenankan dibangun, namun kami sebagai Pemerintah Provinsi tidak memiliki wewenang untuk itu, semuanya yang memberikan ijin melalui DLH Kota, silahkan tanyakan kepada mereka,” imbuhnya.

Pemberian Sanksi Administratif Oleh DLH Kota Bandar Lampung

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto melalui Kabid Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Denis menjelaskan, UD Sumatera Baja Indonesia telah memenuhi kewajiban sanksi administratif yang diberikan oleh pihaknya.

“Sudah kita kasih sanksi administratif tanggal 22 mei 2025 dan terhitung 25 Agustus 2025 Sanksi tersebut telah kita cabut karena mereka telah memenuhi kewajiban dari 4 point yang ada di dalam sanksi itu. Demikian infonya,” kata Denis kepada saibumi saat dikonfirmasi.

Ia menguraikan, empat point yang ada di dalam sanksi tersebut berupa: 1. Buat pelaporan enam bulan sekali  2. Uji emisi udara ambien enam bulan sekali 3. Menganti nama perusahaan pada dokumen perijinan sesuai akta perusahaan 4. Merevisi Dokumen Lingkungan (Dokling) dan Persetujuan Lingkungan (Perling).

Sehingga persetujuan lingkungan pun diberikan terhadap aktivitas kegiatan/usaha untuk UD Sumatera Baja tersebut. “Kawasan yang diijinkan seluas izin yang diberikan seluas 3 Ha sesuai dokling dan perling,” singkat dennis menutup percakapan konfirmasi wartawan, pada Senin (8/9/2025).

Penyimpangan Pengelolaan Lingkungan Hidup 

Berdasarkan data, ditemukan bahwa aktivitas di areal milik perusahaan konstruksi UD Sumatera Baja ini telah diberi izin sejak 29 Januari 2021 yang tercatat dalam dokumen Persetujuan Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor: 660.1//080.B/TL.KDL/III.10/01/2021 /2017

“Memberikan Rekomendasi Persetujuan atas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup diajukan oleh UD Sumatera Baja, untuk Kegiatan Pembangunan Lahan Parkir Mobil dan Alat Berat di Jalan P. Tirtayasa, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung,” tertulis di dalam dokumen tersebut.

Selain demikian, akuratlampung.id mencoba melakukan penelusuran kilas balik melalui Google Maps maupun Google Earth. Hasilnya, kegiatan Pembangunan lahan perusahaan konstruksi UD Sumatera Baja terlihat mulai dibangun sejak dari Juli 2018 – April 2019. Sementara pada Mei 2021 aktivitas komersilnya tampak sudah berjalan.

Di sisi lain, untuk areal yang sempat disegel kemarin berada tepat disebelahnya, dan perubahan bentuk bentang alam akibat dari kegiatan yang menyerupai penambangan batuan ilegal tampak terlihat sejak Mei 2021 pada lokasi tersebut.

Kemudian pada Rabu 7 Mei 2025 Tim PPLH Provinsi Lampung bersama Kepolisian menindak tempat tersebut dengan memasangi plang penyegelan untuk dilakukan proses Penegakkan Hukum.

Sebagai catatan, dilansir dari berita ‪saibumi.com edisi Jumat 9 Mei 2025 berjudul: Mengulik Dalang Dibalik Kejahatan Lingkungan pada Aktivitas Tambang Ilegal Penyebab Banjir di Sukabumi Bandar Lampung

Hasil pemeriksaan Tim PPLH yang dipimpin oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengungkap bahwa selain menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius dan menjadi salah satu penyebab banjir.

Selain itu, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika sari mengungkap, terdapat temuan ketidak sesuaian perizinan, yakni adanya dokumen Izin Lingkungan atas aktivitas kegiatan usaha pada areal yang ditindak. Padahal di lokasi itu berdasar tata ruangnya masuk ke dalam Kawasan Lindung yang telah ditetapkan.

“Aktifitas mereka menimbulkan kerusakan lingkungan hingga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir. Sementara hasil pengerukan bukit yang mereka ratakan tersebut dijual dan itu menyalahi aturan,” kata Kabid PPKLH DLH Provinsi Lampung Yulia Mustika Sari pada Selasa (6/5).

Kawasan Terlarang Untuk  Pembangunan Selain Peningkatan Lahan

Yusnadi Ferianto yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung menyatakan, lokasi tersebut merupakan Kawasan Lindung.

Melalui Kabid Pertanahan dan Tata Ruang, Erwansyah lokasi itu merupakan kawasan lindung geologi berupa Imbuhan Air Tanah.

Ia pun menjelaskan, kawasan imbuhan air tanah mempunyai pengaruh signifikan baik secara alamiah atau binaan terhadap fungsi penampungan dan peresapan air hujan kedalam tanah sehingga dapat membantu mengendalikan aliran air permukaan dan mencegah banjir.

“Kawasan imbuhan air tanah hanya boleh dibangun untuk sarana dan prasana pendukung/penunjang kawasan tersebut. Misal, pengembangan struktur alam atau buatan untuk mencegah longsor maupun erosi dan mempertahankan bentuk mata air, itu pun hanya bisa dibangun sekitar 10 persen dari luasan lahan,” kata Erwansyah.

“Untuk selain itu tidak diperbolehkan, seperti kegiatan industri, hunian/permukiman maupun pertambangan, dan untuk soal kerusakan lingkungan bisa dikorfirmasi ke DLH Kota,” jelas dia

Pandangan Pengamat Terkait Kegiatan Pengrusakan Lingkungan

Pengamat Hukum dari Tim Advokasi Tata Ruang Lampung menyoroti proses Penegakkan Hukum atas kasus tersebut. Baca di Pengamat Soroti Berbagai Potensi Delik pada Kasus Tambang Ilegal Penyebab Banjir di Sukabumi Bandar Lampung

Arif Hidayatullah SH MH mengatakan bahwa, terdapat beberapa indikasi delik pidana yang dapat dijerat pada proses yang tengah diusut oleh penyidik Polda Lampung melalui Ditreskrimsus tersebut.

Ia pun mengurai, berbagai perkara dapat diusut oleh Aparat Penegak Hukum dalam menangani kasus tersebut, diantaranya tindakan Kejahatan Lingkungan, Pelanggaran Tata Ruang serta Tambang Ilegal bahkan juga, potensi delik Penyalahgunaan Wewenang.

“Kalo kita mau berbicara soal pidana lingkungan hidup. Sudah terpenuhi belum, karena tim PPLH sudah menyimpulkan bahwa tambang ilegal itu penyebab terjadinya banjir, maka unsur pidananya sudah masuk, selain itu dapat digali juga terkait temuan ketidak sesuaian perizinan, padahal di areal itu merupakan kawasan lindung daerah resapan,” ujar Praktisi Hukum Arif Hidayatullah SH MH pada (14/5)

Lebih lanjut Akademisi dari Fakultas Tekhnologi, Infrastruktur dan Kewilayahan (FTIK) Institut Teknologi Sumatera (Itera) Muhammad Hakiem Sedo Putra ST MT mengecam terkait maraknya kegiatan pengerukan bukit ilegal yang merusak fungsi kawasan. Menurutnya, ancaman bencana dapat terus meningkat akibat dari hilangnya fungsi kawasan Imbuhan Air Tanah yang berfungsi sebagai resapan air.

Dosen Prodi Rekayasa Tata Kelola Air Terpadu ini menjelaskan bahwa, adanya aktivitas pengerukan bukit di kawasan lindung berdampak pada kerusakan lingkungan. Tak hanya itu, Hakiem membeberkan bahwa, kekeringan pun juga tak terhindarkan bila daerah resapan air terus dibiarkan tergerus hilang.

“Dengan adanya kegiatan pengerukan ilegal ini tentu akan merusak alam dan ekologi, tidak hanya itu ketersediaan air juga akan terganggu akibat catchment area (daerah resapan) yang hilang, padahal itu sebagai daerah imbuhan air,” jelasnya seperti dilansir dari berita saibumi edisi 14 Januari 2025.

Penyelidikan Polda Lampung Atas Temuan Tim PPLH Terkesan Mandek

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sedang menyelidiki dugaan tindak pidana atas aktivitas tambang ilegal yang berada di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

‎Terdapat 6 tempat yang diduga melakukan aktivitas tambang ilegal telah disegel oleh tim PPLH DLH Provinsi Lampung bersama polda lampung.

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Komisaris Besar (Kombes) Kepolisian Derry Agung Wijaya saat ditemui di kantor nya menjelaskan, terkait dugaan tambang ilegal sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

‎”Awal mula kami menerima aduan masyarakat (dumas) tentang kegiatan yang diduga aktivitas tambang ilegal, setelah dilakukan pemeriksaan atas tempat tersebut ijin nya ada, tetapi kami juga menemukan beberapa aktivitas serupa berjumlah 5 tempat, ketika kami dalami lebih lanjut 3 tempat tidak terdapat orang yang melakukan aktivitas, namun 2 tempat telah kami lakukan verifikasi dan klarifikasi” ujarnya.

‎Kendati demikian Ia menjelaskan terdapat kendala dalam proses penyelidikan di karenakan sulitnya menemui pihak penanggung jawab.

‎”Beberapa lokasi tersebut tidak terdapat plang perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab, ketika kami turun ke lapangan tidak terdapat orang yang berada di lokasi” tuturnya.

‎Namun Derry Agung belum bisa membuka tambang mana yang sudah dilakukan penyelidikan serta pihak mana yang terlibat, intinya di daerah sukabumi.

‎”Terdapat 2 tambang yang sudah kami kumpulkan keterangan nya, untuk wilayah nya pokoknya disukabumi” tegasnya.

‎Ia pun belum bisa menyimpulkan, apakah aktivitas diduga tambang tersebut menjadi akar masalah penyebab banjir.

‎”Kalau untuk kita simpulkan kegiatan tersebut menyebabkan banjir saya kira terlalu dini, namun kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas hingga mendapatkan kesimpulan hukum yang jelas” tutupnya.

‎Diberitakan sebelumnya, Jejak Tambang Ilegal Terungkap: Polda Lampung Selidiki Biang Banjir di Kota

‎Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar dugaan aktivitas tambang ilegal dan pengerukan bukit yang ditengarai menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung.

‎Penyelidikan dimulai usai rapat koordinasi penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada 9 April 2025. Rapat ini membahas temuan aktivitas mencurigakan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan peningkatan risiko banjir.

‎“Mulai 11 April hingga 11 Mei, kami melakukan verifikasi lapangan bersama DLH di beberapa titik. Hasilnya, ditemukan aktivitas tambang ilegal serta pengerukan bukit yang berdalih pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat,” ujar Direktur Reskrimsus Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Minggu (11/5/2025).

‎Sebagai tindak lanjut, tim gabungan memasang plang peringatan di enam lokasi. Satu plang dititipkan ke pihak legal PT Membangun Sarana Bangsa (MSB), dua plang ke satpam karena tak ada pemilik di tempat, dan tiga lainnya diserahkan ke lurah karena lokasi tak berpenghuni.

‎Tiga titik kini masuk tahap penyelidikan intensif, yakni lokasi milik PT MSB serta dua titik lain yang diduga dikelola PT Campang Jaya dan PT JC. Sementara tiga titik lainnya masih ditelusuri untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

‎Polda Lampung juga telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan melibatkan masyarakat sekitar dan instansi terkait. Meski menghadapi kendala minimnya aktivitas saat verifikasi, penyidik terus menggali informasi dari berbagai pihak.

‎Atas aktivitas ini, Polda Lampung menjerat para pelaku dengan:

‎Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;

‎Pasal 109 dan/atau Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun penyelidikan polda lampung hingga kini belum mendapatkan hasil atas dugaan pengrusakan lingkungan hidup tersebut, hingga Selasa (16/9/2025) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombespol Derry Agung tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait perkembangan kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

One thought on “Legalkan Aktivitas Pengrusakan Lingkungan di Sukabumi, Pemkot Izinkan Perusakan Kawasan Lindung? Penyelidikan Polda Lampung Mandek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!