LAMPUNG TIMUR – Team TEKAB 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor di Dusun V RT 019 RW 009 Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (16/09/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Bandar Sribhawono IPTU Romi Azhari menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial RA (30), warga Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.
Kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda miliknya di depan pintu dapur belakang rumah sekitar pukul 13.00 WIB dengan kunci kontak masih menempel. Sekitar dua jam kemudian, saat korban meminta anaknya untuk menjemput adiknya, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian mencari keberadaan motornya dan mendapat informasi dari saksi bahwa kendaraan itu dibawa seseorang ke arah timur. Bersama warga, korban melakukan pengejaran hingga ke arah Desa Wana. Di perjalanan, korban melihat motornya melaju bersama satu unit sepeda motor lain. Upaya korban menghentikan laju motor sempat gagal karena pelaku berbalik arah ke Desa Sribhawono. Namun, berkat bantuan warga sekitar, salah satu pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti. Dari tangan pelaku, turut disita 1 lembar STNK motor Honda atas nama korban sesuai nomor rangka dan mesin kendaraan, serta 1 unit motor Yamaha Gear yang digunakan pelaku.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bandar Sribhawono. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan masuk daftar DPO.