AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana telah beberapa kali melaksanakan kebijakan untuk mengurangi bencana banjir dengan melakukan normalisasi sungai mulai dari pendangkalan maupun pembongkaran bangunan yang berada diatas aliran sungai.
Namun sayangnya kebijakan tersebut dinilai hanya ditujukan bagi kalangan masyarakat kelas bawah yang rentan. Sementara, bila bersinggungan langsung dengan kepentingan para pengusaha besar, hal demikian nampak tak berlaku lagi seakan-akan timpang dalam hal melakukan penindakan, Rabu 17 September 2025.
Masyarakat peduli tata kota Fikri menilai, langkah Eva Dwiana mencerminkan ketidak berpihakan kepada rakyat kecil.
”Giliran rakyat kecil yang melanggar ditindak tegas tanpa melihat latar belakang dan alasannya, ini giliran para pengusaha yang mengeruk bukit untuk kepentingan pribadi Bunda Eva seakan tutup mata akan kejadian tersebut” tuturnya.
Menurutnya, Pemkot Bandar Lampung harus adil jika ingin menindak pelanggaran jangan pandang bulu.
”Perbukitan di sukabumi itu kan kawasan lindung atau resapan air, hemat saya tidak boleh adanya pembangunan, namun yang terjadi sekarang masih saja adanya kegiatan yang diizinkan oleh pemerintah kota Bandar Lampung, seharusnya kan jika melanggar ya ditindak bukan malah diberi akses” ujarnya.
Fikri menduga ada udang dibalik batu dalam penerbitan izin untuk kegiatan tersebut.
”Dugaan saya ada permainan dalam penerbitan izin ini, mungkin ada mahar yang diberikan pengusaha kepada pejabat atau walikota langsung mangkanya tidak bisa ditindak tegas sesuai dengan aturan” imbuhnya.
Kendati demikian, Ia meminta pemkot Bandar Lampung mengevaluasi izin yang diberikan.
”Dinas terkait yang telah memberikan izin seharusnya dievaluasi dengan kebijakan yang ada sekarang, misalnya izin dikeluarkan sebelum ada aturan yang terbaru nah jika izin sudah tidak sesuai ya di evaluasi bukannya malah diperpanjang, inikan seakan pemkot memberi karpet merah kepada pengusaha yang melanggar” tuturnya.
Lebih dari pada itu, Fikri meminta polda lampung segera gelar perkara terkait dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan.
”Saya lihat kan kasus ini sudah bergulir di polda lampung melalui ditreskrimsus namun belum ada perkembangan yang signifikan sampai saat ini, jangan sampai para pelaku kejahatan lingkungan tidak mendapatkan proses hukum, giliran rakyat biasa cepat bener di proses hukum” tutupnya.
Disisi lain Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung Irfan menilai, pemberian sanksi administratif tidak membuat jera pelaku kejahatan lingkungan.
”Saya rasa sanksi administratif saja tidak menjawab permasalahan yang terjadi, seharusnya jika terdapat unsur tindak pidana nya yang ditemukan oleh pihak PPNS maupun pihak kepolisian ya harus di usut sehingga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda dan seterusnya sesuai dengan aturan yang berlaku” tukasnya.
Sementara ditempat yang berbeda, pengelola UD Sumatera Baja Hendro menjelaskan, kegiatan yang mereka lakukan telah mendapat izin lengkap.
”Kemarin kan sempat diberikan sanksi administratif kepada kami, dan sudah kami penuhi sehingga DLH kota telah memberikan izin untuk kegiatan Cut & Fill pemotongan bukit seluas 3 ha” katanya.
Dberitakan sebelumnya, https://akuratlampung.id/bandar-lampung/21/4758/legalkan-aktivitas-pengrusakan-lingkungan-di-sukabumi-pemkot-izinkan-perusakan-kawasan-lindung-penyelidikan-polda-lampung-mandek/
Walikota Bandar Lampung Laksanakan Kebijakan Pandang Bulu, Tajam Kebawah Tumpul Keatas
