Walhi Desak Pertanggung Jawaban Atas Kerugian Ekologis yang Terjadi di Sukabumi

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung menyoroti kasus dugaan kejahatan lingkungan hidup yang belakangan terjadi di berbagai areal di kawasan Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

‎Direktur Walhi Provinsi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan bahwa, Kerusakan Lingkungan yang telah terjadi akibat dari kegiatan menyerupai tambang ilegal yang sempat disegel belakangan oleh Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Kepolisian , agar untuk dipertanggung jawabkan dampak kerugian ekologisnya.

‎“Justru yang kita dorong itu adalah bagaimana pengelola lahan itu bertanggung jawab terhadap kerugian ekologis yang ditimbulkan dan melakukan upaya pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas yang sudah dilakukannya. Jadi bukan hanya disegel, lalu diberi sanksi administrasi semata, tapi harus ada pertanggung jawaban penuh ataupun pemulihan lingkungan terhadap kerusakan yang telah terjadi,” kata Irfan Tri Musri kepada saibumi.com pada Kamis (18/9/2025).

‎Menurut Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, sanksi administratif tidak menjawab penyelesaian permasalahan yang terjadi. Sama halnya dengan praktik pelanggaran penggerusan bukit yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung.

‎“Seharusnya, ketika memang ada indikasi pelanggaran dan berdasarkan penyelidikan oleh PPNS ataupun Kepolisian itu ditemukan sebuah tindak pidana, berarti kan harus ada sanksi, baik itu sanksi pidana, denda, ataupun berupa pemulihan lingkungan,” terang Irfan.

‎Dia menyebutkan bahwa, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung tidak sepatutnya juga hanya mengambil tindakan sebatas pemasangan plang segel saja. Tapi kemudian tidak ada, ngasih sanksi yang dapat memberi efek jera terhadap para pemilik-pemilik bukit yang ada di kota Bandar Lampung.

‎Selain itu, Walhi mendorong adanya peninjauan ulang terhadap hal demikian baik secara tata ruang maupun fungsi kawasan terkait dengan aktivitas di lokasi tersebut. “Kalau dia memang berada di zona lindung dalam konteks tata ruang maka semua aktivitas itu harus dibatalkan dan tidak boleh dilanjutkan,” lanjut Irfan.

‎“Tetapi kalau kita berbicara normatifnya itu bukan berarti zona lindung tentu pengeloalaan lahan tersebut juga harus sesuai dengan aturan dan kaidah yang berlaku ya. Tidak semua lahan itu bisa dialih fungsikan atau di eksploitasi, ini bukan hanya berlaku bagi bukit yang ada di kecamatan Sukabumi, tapi berlaku juga bagi semua bukit dan potensi tambang ilegal di Kota Bandar Lampung,” tukasnya.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!