Metro – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Pada Kamis siang (18/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Mangga, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Seorang pria berinisial FP (27) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam penyimpanan sekaligus peredaran narkotika. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga dilakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik besar berwarna hitam, satu plastik klip bening ukuran besar, 18 gulungan lakban coklat berisi plastik klip daun kering diduga tembakau gorilla seberat kotor 10,9 gram, serta 4 gulungan lakban merah-putih berisi tembakau gorilla seberat kotor 3,2 gram. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, empat pack plastik klip ukuran sedang, lima plastik klip ukuran kecil, satu korek api gas, dua pipet plastik, satu gulungan lakban coklat, satu gulungan lakban merah-putih, satu mangkuk ungu, hingga seperangkat alat hisap sabu (bong).
Barang bukti tersebut menjadi indikasi kuat bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam proses pengemasan dan distribusi narkotika. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Metro berkomitmen penuh memberantas narkotika. Keberhasilan ini berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat yang berani memberikan informasi. Kami berharap sinergi ini terus terjalin, karena narkotika adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. “Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti. Jangan takut melapor, karena dengan keterlibatan aktif semua pihak, Kota Metro bisa terbebas dari ancaman narkoba,” tambahnya.
Kini, FP dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Satresnarkoba Polres Metro terus bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.