AKURAT LAMPUNG, LAMPUNG SELATAN – Aktivitas tambang batu yang terletak di pinggir Jalan Bypass Ir. Sutami Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diduga ilegal dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat dikonfirmasi, Nasir yang mengaku sebagai pengelola lahan tambang mengatakan bahwa tanah tersebut seluas 2 ha lebih. “Tambang batu ini sudah puluhan dan tersisa tunggul tunggul nya saja yang sebelumnya dikelola Mul dan saat ini dikelola Nasir,” ungkapnya, Senin (22/09/2025).
Aktivitas tambang ini dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan.
Minimnya pengawasan terhadap bukit yang terus dikeruk, tanpa memperhatikan vegetasi penahan air, dituding sebagai salah satu penyebab.
Terlihat di lokasi tambang masih aktif keluar masuk mobil mengangkut material dan dilakukan penjualan, apakah pihak pertambangan dan DLH provinsi Lampung mengetahui aktivitas ini atau pura-pura tutup mata baik APHnya yang merupakan wilayah kerja dan menjadi pertanyaan besar tambang lain yang tidak berijin ditutup ini masih berjalan?.
Diduga dari ijin yang tidak sesuai hingga uji ambiennyapun tidak ada karena amdal lingkungan tersebut sangat berpengaruh tanah, air dan udara disekitar lingkungan warga sekitar.
Narasumber menyebutkan tambang tersebut belum berijin dan minta dirahasiakan, “tutup narasumber kepada awak media. (*)
Diduga Ilegal, Tambang Batu Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Terus Beroperasi
