Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas, Tiga Pelaku Ditangkap

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan kasus ini pada Jumat (26/9/25).

Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (21/9/25) sekitar pukul 02.30 WIB, di rumah korban WP (57) di Kampung Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

“Korban kehilangan 61 tabung gas 3 kilogram yang disimpan di warungnya, dengan total kerugian lebih dari Rp12 juta,” ujar AKP Dailami.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Terbanggi Besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 melakukan penyelidikan dan pada Rabu sore (24/9/25) berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni RA (30), warga Bandar Jaya Barat, serta DA (28) dan OS (26), keduanya warga Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Kapolsek menjelaskan, modus para pelaku adalah merusak gembok pintu warung korban menggunakan linggis dan kunci pas. Setelah berhasil masuk, mereka membawa kabur 61 tabung gas tersebut.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Sigra warna silver yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian, satu tabung gas 3 kg, dua linggis, dua kunci pas, dan satu buah tang,” jelasnya.

Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Dailami.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!