Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Dorong Pekerja Perkebunan Perjuangkan Hak JKN

PEKANBARU – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, menegaskan pentingnya pemahaman dan advokasi jaminan kesehatan bagi pekerja sektor perkebunan dan kehutanan. Pesan ini ia sampaikan dalam diskusi bertema “Manfaat BPJS Kesehatan bagi Pekerja Perkebunan dan Kehutanan” pada Konsolidasi Nasional Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Pekanbaru, Riau, Sabtu (27/9/2025).

Acara yang berlangsung hingga 28 September ini dihadiri pimpinan serikat pekerja, di antaranya Ketua Umum PP SPPK Nani Kusmaeni, Sekjen FSPMI Sabilar Rosyad, dan Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra. Dari pihak BPJS Kesehatan, hadir Kepala Cabang Pekanbaru dr. Muhammad Fakhriza dan Asisten Deputi Kepesertaan Kedeputian Wilayah II Rizka Adhiati.

Dalam sambutannya, Siruaya menyebut sektor perkebunan dan kehutanan sebagai masa depan bangsa. “Jangan pernah merasa kecil. Kontribusi bapak dan ibu sangat nyata bagi negara, termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujarnya. Ia menegaskan, serikat pekerja merupakan wadah penting untuk memperjuangkan hak normatif, termasuk jaminan sosial.

Siruaya memaparkan bahwa kepesertaan JKN nasional per 1 September 2025 telah mencapai 99,14%. Di Provinsi Riau, angka kepesertaan 98% dengan tingkat keaktifan 79%. “Jika bisa mencapai 80%, Riau berpeluang memperoleh status Universal Health Coverage (UHC) prioritas, di mana pendaftaran PBPU Pemda bisa langsung aktif di hari yang sama,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kontribusi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang rasio klaimnya masih di bawah 100% atau surplus. “Secara tidak langsung, teman-teman pekerja turut mensubsidi segmen peserta lainnya. Inilah esensi gotong royong,” tegasnya.

Terkait iuran, Siruaya meluruskan pemahaman umum. Sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018, iuran ditetapkan sebesar 5% dari upah, di mana 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar pekerja. “Meskipun 4% dibayarkan pemberi kerja, itu bagian dari penghasilan kita. Jadi tidak ada alasan pengusaha untuk tidak membayarkannya,” jelasnya.

Siruaya menekankan pentingnya kepesertaan JKN bagi pekerja perkebunan dan kehutanan yang berisiko tinggi. Ia juga mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan lahir dari perjuangan buruh dan selalu terbuka untuk kritik serta masukan.

Dalam sesi diskusi, perwakilan serikat pekerja menyampaikan sejumlah persoalan lapangan. Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, menekankan perlunya sinergi BPJS Kesehatan dengan serikat pekerja dalam mengadvokasi pasien. Perwakilan Sumbar, Yudi Kurnia, mengeluhkan fasilitas kesehatan yang membatasi layanan JKN hanya sampai siang hari. Sedangkan dari Bengkulu, John Suhemi mempertanyakan jaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena PHK.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pekanbaru, dr. Muhammad Fakhriza, menanggapi dengan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan. Ia menegaskan, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dilaporkan ke BPJS Kesehatan hingga diteruskan ke Wasnaker atau kejaksaan.

Mengenai layanan faskes, Fakhriza menegaskan bahwa mitra FKTP wajib membuka layanan minimal 7 jam per hari, bahkan 24 jam bila jumlah peserta lebih dari 15 ribu. Untuk pekerja terkena PHK, jaminan kesehatan tetap berlaku enam bulan tanpa iuran, dengan syarat melaporkan statusnya ke Disnaker.

“Peserta juga jangan mau diminta biaya bila sesuai prosedur dan indikasi medis. Jika diminta membayar, segera adukan karena itu termasuk fraud,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!