Kejari OKI Amankan Jaksa Gadungan, Ternyata PNS dari Way Kanan

KAYUAGUNG — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA yang mengaku sebagai jaksa. Belakangan diketahui, pria tersebut ternyata merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di rumah makan Saudagar, Kayu Agung, Kabupaten OKI.

Menurut keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), kejadian bermula saat BA bersama dua rekannya mendatangi Kejati Sumsel sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka berpakaian sipil dan mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel. Namun, setelah diberitahu bahwa pejabat tersebut tidak berada di tempat, BA dan rekannya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kejari OKI.

Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di Kejari OKI dengan mengenakan seragam dan atribut lengkap kejaksaan, termasuk pangkat Jaksa Madya (4A), pin Jaksa, dan pin Persaja. Ia mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, dan meminta bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus.

Petugas keamanan dalam (Kamdal) Kejari OKI kemudian melaporkan kedatangan BA kepada staf tata usaha, yang lalu menerima tamu tersebut. Dalam pertemuan singkat, BA sempat menanyakan penanganan perkara bidang Pidsus dan meminta bertemu Kasi Intel. Karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan, BA bertemu lebih dulu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus, lalu dilanjutkan berdiskusi dengan Kasi Intel Kejari OKI.

Dalam pertemuan itu, BA meminta agar dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan tersebut ditolak karena tidak sesuai prosedur. Setelah pembicaraan ringan, BA meninggalkan kantor Kejari OKI.

Belakangan, pihak Protokol Pemda OKI melaporkan bahwa BA sempat mencoba berkoordinasi untuk bertemu Bupati dengan mengaku sebagai utusan Kejaksaan Agung. Atas laporan tersebut, Kajari OKI memerintahkan Tim Intelijen Kejari OKI untuk segera mengamankan BA, yang kemudian berhasil ditangkap di rumah makan Saudagar, Kayu Agung.

Setelah diamankan, BA dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, BA bukan seorang jaksa, melainkan PNS aktif berpangkat III/d di Pemkab Way Kanan. Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu stel pakaian dinas jaksa (gamjak).

Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Kepala Kejati Sumsel menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir tindakan yang dapat mencoreng integritas lembaga penegak hukum.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya dalam siaran pers, Senin (6/10/2025).

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!