Tulang Bawang — Ketua Umum DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM, Riswan Mura, resmi melaporkan akun Facebook milik Kepala Kampung (Kakam) Warga Indah Jaya, Nyoman Jata, ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Polres Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Pelaporan ini tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan (STPL) Nomor: L. Pengaduan/111/X/2025/Reskrim, yang diterima langsung oleh Briptu Ahmad Amiruddin S dari unit Reskrim Polres Tulang Bawang.
Menurut Riswan Mura, laporan tersebut berawal dari komentar akun Facebook “Kakam Warga Indah Jaya / Nyoman Jata” pada unggahan akun Aptori Tuba yang menampilkan video aksi massa terhadap seorang terduga pelaku begal. Dalam kolom komentar, akun tersebut menuliskan kalimat, “Bakar aja lor, jangan kasih ampun!”
Komentar itu kemudian ditanggapi oleh Riswan Mura dengan menegaskan agar masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri.
“Saya mengingatkan agar jangan jadi provokator, karena setiap pelaku kejahatan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Pemimpin tidak boleh mengajak masyarakat berbuat melanggar hukum,” ujar Riswan dalam keterangannya.
Namun, peringatan tersebut justru dibalas oleh akun Nyoman Jata dengan pernyataan bernada pembenaran. Saat ditanya apakah dirinya akan memprovokasi masyarakat untuk membunuh jika kasus serupa terjadi di wilayahnya, akun tersebut menjawab, “Pasti.”
Atas dasar itu, Riswan Mura menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan provokasi dan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Sebagai pejabat publik dan tokoh masyarakat, seorang Kakam seharusnya memberikan edukasi hukum kepada warganya, bukan mendorong tindakan kekerasan,” tegas Riswan.
Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya percaya Polres Tulang Bawang akan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, menjaga stabilitas kamtibmas, serta memberikan efek jera terhadap pelaku provokasi di media sosial,” ujarnya.
Pelapor juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi isu yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
“Indonesia adalah negara hukum. Segala tindakan pelanggaran harus diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan dengan kekerasan,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perbuatan penghasutan untuk melakukan kekerasan atau pembunuhan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 29 jo Pasal 45B, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta.


