TRCPPA Indonesia Desak Polres Lampung Utara Tangkap Oknum Guru Cabul di MAN 1 Kotabumi

Lampung Utara – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia mendesak Polres Lampung Utara segera menangkap oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kotabumi berinisial SDC, yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini mencuat pada Rabu (15/10/2025) setelah korban berinisial NA (16) melapor kepada awak media bahwa dirinya telah menjadi korban bujuk rayu dan tipu daya oleh SDC, yang diketahui merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) penuh waktu di MAN 1 Kotabumi.

“Dia sebelumnya melakukan pelecehan terhadap saya, kemudian dengan tipu daya menikahi saya secara sah. Setelah menikah, saya malah digugat cerai dengan alasan yang tidak jelas. Saya meminta keadilan secara hukum,” ungkap NA kepada sejumlah wartawan.

TRCPPA Dorong Penegakan Hukum Tegas

Wakil Koordinator Nasional TRCPPA Indonesia, Muhammad Gufron, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, serta Unit PPA, untuk mendorong percepatan penanganan pidana terhadap pelaku.

“Kami mendesak agar terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kotabumi segera ditangkap dan diproses hukum. Selain itu, perlu ditelusuri siapa saja yang bertanggung jawab atas pernikahan yang diduga melanggar hukum,” tegas Gufron.

Ia juga meminta Kemenag Kabupaten Lampung Utara meninjau ulang status kepegawaian SDC sebagai PPPK dan segera menonaktifkannya dari kegiatan sekolah guna mencegah potensi kasus serupa terjadi kembali.

UU Perlindungan Anak Harus Ditegakkan

Menurut Gufron, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi. Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang bersifat delik biasa dan dapat diproses tanpa perlu adanya pengaduan dari korban.

“Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Karena itu, kami minta pihak kepolisian menindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.

Pendampingan Psikologis dan Proses Pemulihan Korban

TRCPPA Indonesia juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung dan UPTD PPA Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan asesmen awal serta pendampingan psikologis kepada korban.

“Kami tidak ingin ada anak yang memendam trauma sendirian. Anak-anak korban kekerasan seksual harus mendapat pemulihan menyeluruh agar bisa kembali menatap masa depan,” jelas Gufron.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatan yang dilakukan, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, pihak yang mengetahui namun tidak melapor dapat dikenai Pasal 76C undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan. Hukuman dapat diperberat sepertiga karena pelaku merupakan tenaga pendidik.

Pencegahan dan Edukasi di Lingkungan Sekolah

Gufron juga mengimbau agar setiap lembaga pendidikan lebih ketat dalam proses seleksi dan pengawasan guru, termasuk melakukan tes kejiwaan berkala serta edukasi seksualitas bagi siswa.

“Langkah ini penting agar siswa memahami isu seksualitas secara benar dan terhindar dari kekerasan seksual,” ujarnya.

Ajakan untuk Berani Melapor

TRCPPA Indonesia mengajak masyarakat yang mengetahui, mendengar, atau melihat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga perlindungan maupun kepolisian terdekat.

Laporan juga dapat disampaikan langsung melalui WhatsApp Wakornas TRCPPA Indonesia Muhammad Gufron di nomor 0858-4757-4729.

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!