Reklame Langgar Aturan, Disperkim Bakal Kirimkan Surat Himbauan Pemindahan

0-2976x3968-0-0-{}-0-24#

Akuratlampung, Bandar Lampung – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung memberi peringatan terhadap Reklame yang telah habis masa berlaku izin atau juga melanggar aturan untuk segera melengkapi perizinan dan mengambil langkah penyesuaian atau menertibkan bangunan kontruksinya sesuai dengan peraturan yang berlaku di kota tapis berseri, Selasa 28 Oktober 2025.

‎Kepala Disperkim Kota Muhaimin mengatakan bahwa, pihaknya bakal melakukan penindakan terhadap para pemilik reklame yang telah habis masa berlaku izin ataupun juga kepada titik-titik reklame tidak sesuai aturan agar segera menertibkan kontruksi miliknya secara mandiri.

‎Muhaimin menjelaskan, hal demikian dilakukan untuk menata dan menertibkan Reklame agar selaras dengan ketentuan tata ruang dan estetika Daerah. Lebih lanjut dikatakan bahwa, dalam rangka penataan ruang kota yang terarah dan terpadu memerlukan peran serta dari semua pihak, agar penyelenggaraan reklame di Kota Bandar Lampung dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

‎”Untuk penataan ini, akan kita beri himbauan terlebih dahulu kepada pihak-pihak penyelenggara reklame yang di Kota Bandar Lampung agar ditertibkan secara mandiri untuk memperpanjang izinnya bila telah habis atau juga melakukan penyesuain tata lelak kontruksi reklame yang sudah tidak lagi sesuai dengan aturan,” katanya.

‎Selain itu, menyikapi adanya temuan di beberapa titik reklame yang diduga melanggar aturan dan telah habis berlaku izinnya seperti keberadaan reklame milik CV Dinamis yang berdiri di atas trotoar Jalan Sultan Agung, tepat di depan Transmart Lampung dan pada areal terlaran Garis Sempadan Sungai (GSS) di Jalan Antasari Bandar Lampung. Muhaimin menegaskan bahwa, akan memberikan peringatan dan sanksi kepada pemilik reklame yang terbukti menyalahi peraturan yang berlaku.

‎”Akan kita kirimkan surat peringatan kepada pemilik reklame-reklame tersebut, kalau didapati tidak sesuai harap untuk disesuaikan namun bila melanggar aturan, akan dilakukan penertiban,” jelasnya saat dikonfimasi wartawan di Kantornya pada Selasa (28/10).

‎Dalam rangka pengawasan, penataan dan penertiban penyelenggaraan reklame di Kota Bandar Lampung ini, Muhaimin bilang bahwa, melibatkan berbagai peran dan koordinasi bersama antar lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas, seperti Satpol PP untuk di bidang penegakkan Perda.

‎Lanjutnya menerangkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan, dan Badan Pendapatan Daerah soal Pajak dan Retribusinya.

‎”Kami menghimbau kepada para pengusaha reklame di Kota Bandar Lampung agar mematuhi peraturan dan juga melengkapi perizinan nya sesuai dengan aturan yang berlaku sekarang,” pungkas Muhaimin.

‎Pada sebelumnya, Rully, pengawas perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menjelaskan bahwa reklame tersebut sudah berdiri sejak lama, sebelum trotoar dibangun.

‎“Tiang reklame itu sudah ada sejak lama. Saat trotoar dibangun, mereka hanya menambahkan bingkai untuk memperindah tampilan,” jelas Rully.

‎Namun, Rully menegaskan bahwa masa izin reklame tersebut telah habis sejak akhir 2024 atau awal 2025. Pihak CV Dinamis sempat mengajukan perpanjangan izin, tetapi tidak disetujui karena sudah tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terbaru, Jum’at (24/10//2025).

‎“Kurang lebih hampir setahun yang lalu izinnya sudah habis. Kami tidak memperpanjang karena sudah tidak sesuai dengan Perda yang berlaku,” tegasnya.

‎Rully juga menyebut, kewenangan penertiban reklame dengan izin kedaluwarsa berada di tangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

‎“Untuk penertiban fisik di lapangan, silakan koordinasi dengan pihak Perkim. Mereka yang berwenang menindak reklame yang izinnya sudah habis,” tambahnya. (*)

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!