Sikap Inspektorat Terkait Dugaan Oknum PNS Dinas Pendidikan 90 Hari Tidak Masuk Kerja

TANGGAMUS – Menyikapi pemberitaan mengenai dugaan adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus yang tidak masuk kerja selama 90 hari, pihak Inspektorat Tanggamus menegaskan bahwa pimpinan OPD terkait seharusnya mengambil langkah awal penanganan. Hal itu disampaikan Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/11/25).

Gustam menjelaskan, sesuai ketentuan, kepala dinas adalah pihak yang wajib melakukan tindakan pertama terhadap pegawai yang diduga melanggar disiplin, yaitu melalui proses pemanggilan dan teguran baik secara lisan maupun tertulis.

“Setelah dilakukan peneguran oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis, namun tetap diabaikan, barulah langkah selanjutnya adalah mengirimkan surat kepada kami di Inspektorat. Setelah itu, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut kepada pimpinan, dalam hal ini Sekda atau Bupati,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait sanksi yang dapat dijatuhkan, semuanya telah diatur dalam ketentuan disiplin PNS. Apabila terbukti tidak aktif bekerja hampir tiga bulan berturut-turut, maka pegawai tersebut dapat dikenakan sanksi berat, termasuk kemungkinan pemberhentian.

Sementara itu, Ketua Lembaga Solidaritas Pers Indonesia (SPI) DPC Tanggamus, Idham Chalid, meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, mengingat oknum PNS tersebut diduga tidak masuk kerja selama 90 hari.

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!