Kangkangi Perda dan Perwali, Minimarket Alfamart dan Indomaret di Kedaton Mendapatkan Izin

AKURAT LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Pendirian dua minimarket di Jalan Tupai, Kecamatan Kedaton, kembali menyoroti lemahnya penegakan aturan perizinan di Kota Bandar Lampung. Minimarket tersebut diduga melanggar ketentuan penataan minimarket dan dikhawatirkan akan berdampak pada keberlangsungan usaha UMKM serta warung kecil di sekitar lokasi.

‎Pendirian minimarket di Kota Bandar Lampung telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Persyaratan dan Penataan Minimarket. Dalam aturan tersebut, pada Pasal 2 huruf a, e, dan f disebutkan bahwa:

‎a. Lokasi pendirian minimarket harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Ruang Kota (RDRK).
‎e. Minimarket dapat didirikan pada jalan arteri dan jalan kolektor, dan tidak diperbolehkan berada di jalan lokal atau lingkungan, kecuali pada kawasan perumahan.
‎f. Minimarket harus berada pada radius minimal 50 meter dari tikungan, persimpangan, atau jembatan pada ruas jalan arteri dan kolektor.

‎Pengelompokan jalan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW 2021–2041. Pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa sistem jaringan jalan terdiri atas jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Pada ayat 2 dan 3 dijelaskan daftar 112 ruas jalan yang dikategorikan sebagai jalan arteri dan kolektor. Nama Jalan Tupai tidak termasuk dalam daftar tersebut.

‎Meski demikian, ketika dikonfirmasi, Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan bahwa pendirian kedua minimarket tersebut telah mengantongi izin lengkap.

‎Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, menyatakan bahwa seluruh perizinan telah diterbitkan sesuai prosedur.

‎“Sudah ada izin PPM (Pertimbangan Penyelenggaraan Minimarket). Untuk Alfamart diterbitkan pada 17 April 2023, sedangkan Indomaret pada 8 Agustus 2022,” ujarnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa penerbitan izin tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. “Sesuai aturan,” tutupnya.

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!