AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait pengelolaan sampah kembali menuai keluhan. Warga menilai aturan yang diterapkan Wali Kota dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Salah satu warga Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, mengaku tidak diperbolehkan membuang sampah rumah tangga secara mandiri ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) setempat.
Aan Ansori, warga Way Kandis, mengatakan bahwa dirinya dilarang membuang sampah langsung ke TPS dan diwajibkan melalui petugas kebersihan (sokli).
“Saya dilarang membuang sampah rumah tangga langsung ke TPS dan harus melalui sokli. Padahal saya sudah membuang sampah secara mandiri di fasilitas penampungan yang disediakan pemkot,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut justru membuat masyarakat kebingungan.
“Kalau membuang sampah lewat sokli, ya memang ada biaya. Tapi ketika saya ingin membantu mempercepat pembuangan karena petugas sokli sedang berhalangan, kenapa tidak boleh? TPS itu masih dalam wilayah kecamatan saya, apakah saya harus membuang sampah ke kali atau pinggir jalan?” keluhnya.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa beberapa sokli mandiri yang tidak berada di bawah pemerintah kota mengaku dikenakan iuran antara Rp300–400 ribu per bulan. Jika menunggak, mereka tidak diizinkan membuang sampah di TPS tersebut.
Sementara itu, Kepala UPT TPS Kecamatan Tanjung Senang, Ridwan, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah dan berdasarkan hasil musyawarah antara kecamatan, dinas terkait, dan diketahui oleh Wali Kota Bandar Lampung.
“Dalam perda, pembuangan sampah rumah tangga wajib melalui mekanisme sokli. Besaran biaya angkut bervariasi sesuai klasifikasi rumah, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu per rumah,” jelasnya.
Ia turut menegaskan bahwa dana yang diperoleh dari pungutan sokli masuk ke Anggaran Pendapatan Daerah (PAD).

Ilustrasi Warga Membuang Sampah ke TPS. Sumber/Google
