AKURATLAMPUNG – Kasus dugaan penyerobotan lahan, pemerasan, dan pengancaman oleh kelompok yang diduga mafia tanah di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, kembali memasuki tahap penting. Setelah pemilik sah, Sy (54), resmi melapor ke Polres Lampung Selatan (Lamsel), kini seorang jurnalis Kompas turut mengajukan laporan terkait dugaan kekerasan dan intimidasi yang dialaminya saat melakukan peliputan di lokasi.
Pada Rabu sore (10/12), tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Polres Lamsel melakukan cek plot pada bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Agenda tersebut merupakan bagian dari proses validasi fisik untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Sy, Pirnando, S.H., menjelaskan bahwa cek plot diperlukan untuk memastikan posisi, batas, dan keabsahan data bidang tanah secara akurat sesuai peta pendaftaran. “Langkah ini untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, menghindari tumpang tindih kepemilikan, serta mendukung perencanaan tata ruang yang tertib,” ujarnya. Cek plot dilakukan dengan membandingkan data sertifikat dan data geografis menggunakan GPS.
Secara umum, cek plot bertujuan memastikan legalitas tanah, mendeteksi potensi sengketa, memvalidasi sertifikat—terutama yang terbit sebelum 2010—melakukan sinkronisasi data lapangan dengan peta, hingga meminimalkan ruang gerak mafia tanah.
Kuasa hukum pelapor lainnya, Hefzoni, S.H., menambahkan bahwa plotting tanah sangat penting untuk memasukkan batas-batas bidang tanah ke dalam peta digital secara akurat. Hal ini memastikan data sertifikat sesuai kondisi lapangan, menghindari tumpang tindih kepemilikan, serta mempermudah transaksi seperti jual beli maupun pengajuan kredit.
“Plotting juga memastikan keakuratan data, meningkatkan legalitas tanah, serta menyediakan data spasial yang berguna bagi perencanaan wilayah yang tertib dan berkelanjutan,” paparnya.
Hasil cek plot nantinya akan menentukan validitas sertifikat. Jika data sesuai, sertifikat dinyatakan sah; jika tidak, dapat dinyatakan tidak valid atau memerlukan proses replotting.
Dengan adanya pemeriksaan lapangan oleh BPN dan kepolisian, ditambah laporan jurnalis nasional yang turut menjadi korban intimidasi, publik berharap penanganan kasus ini berlangsung transparan, objektif, dan tegas. Tujuannya agar pemilik tanah yang sah mendapatkan perlindungan hukum, dan pihak-pihak yang melakukan tindakan kriminal dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


