Desak Usut Proyek di Dinas PSDA Provinsi Lampung, LSM Germak Lapor Ke APH

Akuratlampung, Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (LSM Germak) Provinsi Lampung berencana membawa laporan pengaduan (Lapdu) yang akan disampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung disertai dengan desakan berupa aksi demonstrasi.

‎Hal tersebut diutarakan Ketua LSM Germak, Nofansyah, S.Sos kepada wartawan melalui rilisnya menyebutkan pengaduan tersebut menindaklanjuti temuan dugaan kerugian keuangan yang bersumber dari APBD tahun 2025 pada sejumlah proyek pembangunan talud dinding penahan sungai di beberapa titik tersebar dibawah tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.

‎”Rencananya kami akan gelar demo dan penyampaian Lapdu hari Senin kemarin, namun ditunda dikarenakan adanya tabliq akbar di kota baru, agar steril dan untuk menjaga ketertiban umum menjelang acara besar tersebut maka aksi kami undur hingga pekan depan” terang Nofansyah.

‎Dipaparkan Ketua LSM Germak, beberapa proyek yang ditengarai syarat penyimpangan dan mengandung unsur KKN diantaranya :

‎Proyek Dinas PSDA Provinsi Lampung :
‎1. Perkuatan Tebing Sungai Desa Persiapan Kalirejo Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran, kontraktor pelaksana. Nilai kontrak Rp 2.538.000.000.

‎2. Perkuatan Tebing Sungai Way Awi Pekon Kandang Besi Kabupaten Tanggamus. Nilai kontrak Rp. 2.779.000.000.

‎3. Perkuatan Tebing Sungai Pekon Napal Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus. Nilai kontrak Rp. 2.929.000.000.

‎4. Perkuatan Tebing Sungai Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus (D.I. Way Manak). Nilai kontrak Rp. 2.384.000.000.

‎5. Perkuatan Tebing Sungai Way Paku II Pekon Paku Kecamatan Kelumbayan Kab. Tanggamus (Tahap 1). Nilai kontrak Rp. 6.726.163.892.

‎6. Perkuatan Tebing Sungai Pekon Way Paku I Pekon Paku Kecamatan Kelumbayan Kab. Tanggamus (Tahap 1). Nilai kontrak Rp. 5.630.539.633.

‎Proyek BPBD Provinsi Lampung :
‎1. Pencegahan Bencana Sungai Way Ngaras Desa /Pekon Negeri Ratu Ngaras Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat. Nilai proyek Rp 2.900.000.000.

‎2. Pencegahan Bencana Sungai Way Ratai Dusun Bunut Tengah Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran. Nilai proyek Rp. 2.600.000.000

‎3. Pencegahan Bencana Sungai Way Ratai Dusun Bunut Pasar Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran. Nilai proyek Rp. 1.500.000.000,00.

‎4. Pencegahan Bencana Sungai Way Tulang Bawang Desa Gedung Ratu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Nilai proyek Rp. 2.300.000.000.

‎5. Pencegahan Bencana Sungai Way Semak Desa Bagelen Dusun 2 (Karang Sari) Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Nilai proyek Rp. 3.900.000.000.

‎”Kami sudah mengumpulkan dan mendokumentasikan sejumlah temuan mulai dari dugaan persekongkolan dalam proses penunjukkan kontraktor/penyedia, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang terindikasi merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat selaku pengguna hasil manfaat proyek-proyek tersebut” papar Nofan.

‎Untuk itu, menurutnya melalui aksi demo nanti menjadi bentuk desakan pihak Kejati Lampung untuk serius dan tidak pandang bulu menangani Lapdu yang disampaikannya. “Selain itu kami juga akan terus mengawal dan mempertanyakan perkembangan laporan kami tersebut secara kontinyu” tandas Ketua LSM Germak.

‎Hingga saat ini tidak ada satu pun pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung dan BPBD Provinsi Lampung yang bisa dimintai tanggapanya. Setiap wartawan yang hendak konfirmasi kepada pejabat berwenang sulit ditemui.

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!