AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Kelompok Disabilitas Kota Bandar Lampung kini resmi memiliki wadah organisasi setelah dideklarasikan dalam sebuah kegiatan yang digelar di Hotel Emersia, Bandar Lampung Pada Selasa, 02 Desember 2025.
Pembentukan perkumpulan ini menjadi momentum penting bagi penguatan hak, perlindungan, serta ruang partisipasi bagi penyandang disabilitas di kota ini.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Bandar Lampung Sekaligus Ketua Fraksi PKS, H. Agus Widodo, menegaskan bahwa kehadiran dewan harus menjadi tempat yang terbuka bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
“Bagi kami di DPRD Kota Bandar Lampung, kami ingin DPRD ini menjadi rumah besarnya warga Kota Bandar Lampung, wabil khusus saudara-saudara kami yang ada di komunitas disabilitas,” ujar Agus Widodo.
Ia menyebut, berdasarkan data BPS tahun 2024 terdapat 963 penyandang disabilitas di Bandar Lampung. Jumlah ini dianggap signifikan dan harus menjadi perhatian bersama.
Menurutnya, pembentukan perkumpulan tersebut dapat menjadi jembatan penyaluran suara dan aspirasi dari komunitas disabilitas.
Dengan kehadiran badan tersebut, seluruh keluhan dan masukan warga dapat lebih mudah diteruskan kepada pemerintah kota.
Agus juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Disabilitas yang telah disahkan tahun lalu. Ia menekankan bahwa keberadaan perda itu tidak boleh sebatas formalitas.
“Perda ini harus hidup dan menjadi ruh perjuangan saudara-saudara kita di disabilitas Kota Bandar Lampung,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa DPRD akan bekerja untuk menyelaraskan kebutuhan komunitas disabilitas dengan perangkat daerah terkait, agar kebijakan di lapangan benar-benar terasa manfaatnya.
Sementara itu Dukungan juga datang dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bandar Lampung sekaligus anggota Komisi IV, Dewi Mayang Suri Djausal.
Ia menegaskan komitmen dewan dalam memperjuangkan aksesibilitas bagi komunitas disabilitas.
“Setiap kita berhak mendapatkan akses. Baik permodalan, usaha, kesempatan bekerja, maupun fasilitas infrastruktur yang memadai,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD Kota Bandar Lampung terbuka untuk menerima aspirasi dan laporan jika masih ada kebutuhan komunitas disabilitas yang belum terpenuhi. Menurutnya, perjuangan kesetaraan tidak boleh berhenti hanya pada tataran wacana.
“Ini yang kami maksud dengan kesetaraan. Tidak boleh ada yang merasa tertinggal,” ujarnya


