Realisasi PMDN Capai Rp 479 Miliar, Tren Investasi di Bandar Lampung Terus Tumbuh

AKURATLAMPUNG,BANDAR LAMPUNG – Iklim investasi di Kota Bandar Lampung menunjukkan tren pertumbuhan positif. Hal itu disampaikan oleh Febriana Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada periode triwulan III tahun 2025 mencapai Rp 479 miliar.

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung mengatakan, pertumbuhan tersebut menunjukkan peningkatan minat investor terhadap berbagai sektor usaha di kota ini.

“Untuk data realisasi investasi kami bagi per sektor. Pada triwulan III tahun 2025, PMDN terealisasi sebesar Rp 479 miliar dengan jumlah proyek mencapai 1.378,” ujarnya, Kamis 30 Oktober 2025.

Febriana menjelaskan, realisasi terbesar untuk PMDN pada periode tersebut berasal dari sektor tersier, khususnya bidang transportasi dan komunikasi, dengan nilai investasi sebesar Rp 269 miliar.

Tidak hanya PMDN, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) juga menunjukkan capaian positif.

“Untuk PMA, realisasinya sebesar Rp 197 miliar dengan jumlah proyek sebanyak 163,” jelasnya.

Secara keseluruhan, capaian realisasi investasi di Kota Bandar Lampung dari triwulan I hingga triwulan III tahun 2025 telah mencapai 111%, melebihi target yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Realisasi investasi terbesar pada PMA terdapat di sektor sekunder, khususnya industri makanan,” tambahnya.

Menurutnya, peningkatan investasi berdampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja di Kota Bandar Lampung.

“Dampak dari investasi ini cukup besar karena jumlah proyek bertambah, otomatis lapangan kerja juga meningkat,” ucapnya.

DPMPTSP juga terus melakukan pendampingan bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Masih banyak pelaku usaha yang lalai melaporkan LKPM karena lupa jadwal pelaporan yang sudah ditetapkan kementerian. Ada juga yang mengaku kesulitan karena sistem Online Single Submission (OSS) sempat mengalami maintenance pada triwulan III, sehingga laporan tidak bisa diproses,” jelasnya.

Ia menegaskan, sistem pelaporan LKPM terintegrasi langsung dengan kementerian, sehingga data yang masuk dapat dievaluasi secara nasional.

“Sistem ini terintegrasi dengan kementerian. Karena itu, kami tidak hanya mengevaluasi, tapi juga melakukan pendampingan dan sosialisasi agar pelaku usaha semakin patuh dalam pelaporan investasinya,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!