Kangkangi Aturan, iForte Pasang Tiang Fiber Optik Tanpa Izin di Bandar Lampung ‎

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Pemasangan tiang fiber optik milik iForte (PT iForte Solusi Infotek) di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

‎Aktivitas tersebut dinilai mencederai kewibawaan aturan serta berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan ruang publik.

‎Pantauan media, Senin (19/1/2025), sedikitnya tiga teknisi terlihat memasang tiang jaringan internet di sejumlah titik kawasan permukiman dan ruas jalan yang padat aktivitas warga. Satu tiang telah tertanam di bahu jalan, sementara pekerjaan lainnya terhenti setelah mendapat sorotan aparat wilayah yang turun ke lokasi.

‎Salah seorang teknisi mengklaim pekerjaan itu dilakukan berdasarkan perintah perusahaan dan telah mengantongi izin.

‎“Kami tidak asal pasang, Pak. Dari kantor bilang izinnya sudah ada. Kami hanya menjalankan tugas. Targetnya lima tiang di wilayah ini,” ujarnya.

‎Namun, klaim tersebut dibantah Camat Tanjung Karang Pusat. Ia menegaskan pihak kecamatan tidak pernah menerima surat permohonan, rekomendasi, ataupun tembusan izin pemasangan tiang fiber optik di wilayahnya.

‎“Kalau memang ada izin, silakan tunjukkan. Faktanya, tidak ada izin ke kecamatan. Jangan bertindak seolah-olah aturan bisa diabaikan,” tegasnya.
‎Ia menambahkan, pemasangan fasilitas utilitas di ruang publik wajib melalui koordinasi dan persetujuan pemerintah daerah.

‎“Ini negara hukum. Tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan. Semua harus tertib administrasi,” katanya.

‎Camat juga memastikan tidak akan mentolerir pelanggaran tata kelola ruang publik dan akan mengambil langkah tegas terhadap tiang yang sudah terpasang.
‎“Tiang itu akan kita cabut. Saya akan instruksikan lurah untuk menertibkan. Tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

‎Ketegasan itu diperkuat Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin. Ia memastikan secara administratif iForte belum mengantongi izin pemasangan tiang jaringan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

‎“Belum ada izin sama sekali. Tidak pernah mengajukan ke Pemkot,” kata Muhaimin.

‎Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi terhadap regulasi daerah. Pemasangan tiang fiber optik tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga, merusak estetika kota, serta mengganggu tata ruang.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak iForte belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas dugaan pemasangan tiang fiber optik tanpa izin di wilayah Tanjung Karang Pusat.

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!