Bandar Lampung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo, S.H., LLM. melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu yang baru, Jumat (23/1/2026) pukul 09.00 WIB, di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pelantikan dan serah terima jabatan pejabat Eselon III tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 dan Nomor Kep-IV-24/C/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun pejabat yang dilantik, yakni:
Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum. sebagai Asisten Intelijen Kejati Lampung;
Budi Nugraha, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung;
Anggiat AP Pardede, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Dalam amanatnya, Kajati Lampung menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada pimpinan dan institusi, tetapi juga kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Secara khusus, Kajati menekankan peran strategis Asisten Intelijen dalam memperkuat fungsi intelijen penegakan hukum, deteksi dini, serta pengamanan kebijakan dan program strategis pemerintah di daerah. Kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, Kajati menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, dan kehati-hatian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu diharapkan mampu meningkatkan kinerja satuan kerja di daerah, memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Kajati Lampung juga mengingatkan bahwa pejabat Eselon III memiliki peran strategis sebagai penggerak utama pelaksanaan tugas teknis dan manajerial, sehingga dituntut bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil.
Sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia, seluruh jajaran diminta untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga independensi dan marwah institusi, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Pelantikan dan serah terima jabatan ini diharapkan mampu memberikan energi baru bagi Kejaksaan Tinggi Lampung serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.
Kegiatan diakhiri dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan dan serah terima jabatan, serta pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik.


