Bandar Lampung – Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AD (26), warga Desa Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Sementara satu rekannya yang berinisial IR alias Gerandong masih dalam pengejaran dan telah berstatus daftar pencarian orang (DPO). AD diamankan petugas pada Selasa (24/2/2026) dini hari di wilayah Desa Jabung, Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan di lokasi sasaran.
“Mereka berkeliling untuk memantau situasi. Jika dirasa aman, barulah melancarkan aksinya,” ujar Kompol Gigih, Jumat (27/2/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AD diduga berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian. Sementara IR alias Gerandong bertindak sebagai eksekutor pencurian.
“Terhadap rekan pelaku, yakni IR, masih terus kami dalami dan lakukan pengejaran,” jelasnya.
Berawal dari Laporan Polisi
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/245/XI/2025/SPKT/Polsek Kedaton/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 21 November 2025.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 08.15 WIB di Perumahan Kanio Kencana, Kampung Baru, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Korban berinisial AD (23) kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam yang saat itu diparkir di halaman rumahnya.
Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan komplotan tersebut dalam aksi pencurian di lokasi lain.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sudah berapa kali kawanan ini melakukan aksinya,” tegas Kompol Gigih.
Saat ini, pelaku AD telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara IR masih dalam pengejaran aparat kepolisian.


