DPRD Bandar Lampung Bungkam Soal Dugaan Pelanggaran Aturan Pendirian Alfamart

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Pendirian salah satu gerai minimarket diduga berjejaring nasional di persimpangan Jalan Palapa V dan Jalan Mayor Sukardi Hamdani, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, menuai sorotan. Pasalnya, keberadaan minimarket tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi Pemerintah Kota Bandar Lampung, Jumat (6/3/2026).

‎Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Persyaratan dan Penataan Minimarket di Kota Bandar Lampung, pendirian minimarket wajib memenuhi sejumlah ketentuan.

‎Beberapa aturan tersebut di antaranya menyangkut jarak pendirian dengan usaha kecil atau toko tradisional, kesesuaian tata ruang wilayah, serta perizinan usaha yang harus dipenuhi sebelum operasional dimulai.

‎Namun, keberadaan minimarket di lokasi tersebut diduga tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, sehingga menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat terkait dampaknya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar wilayah tersebut.

‎Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung, Misgustini, yang membidangi persoalan perizinan, memilih bungkam saat dimintai tanggapan oleh awak media.

‎Tidak adanya respons dari pihak legislatif tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, salah satu fungsi utama DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk memastikan seluruh kebijakan dan perizinan yang diterbitkan pemerintah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

‎Dalam sistem pemerintahan daerah, fungsi pengawasan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah maupun kebijakan pemerintah daerah.

‎Dengan adanya dugaan pelanggaran aturan dalam pendirian minimarket tersebut, masyarakat berharap DPRD Kota Bandar Lampung dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, sehingga tidak muncul kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran regulasi.

‎Selain itu, pengawasan yang tegas juga dinilai penting guna menjaga keseimbangan antara perkembangan usaha ritel modern dan keberlangsungan UMKM lokal yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.

‎Diberitakan sebelumnya, https://akuratlampung.id/bandar-lampung/14/9056/pendirian-minimarket-alfamart-kangkangi-perwali-kadis-ptsp-tidak-melanggar-aturan/

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan