Bandar Lampung – Jajaran Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas provinsi. Sebanyak 40 kilogram ganja asal Padang, Sumatera Barat, disita dalam operasi di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu malam, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang kurir berinisial JM, warga Kecamatan Lubuk Bagalung, Kota Padang.
“Barang bukti berupa 40 kilogram ganja berhasil diamankan bersama seorang kurir berinisial JM yang diketahui berasal dari Padang,” ujar Yuni saat memberikan keterangan, Rabu (27/8/2025).
Menurut Yuni, JM tidak beraksi sendirian. Ia mengaku berangkat dari Padang bersama rekannya berinisial FR. Namun, saat dilakukan penggerebekan di sebuah penginapan, FR sudah tidak berada di lokasi.
“Pelaku FR saat ini masih dalam pengejaran. Dari keterangan JM, keduanya berangkat bersama, namun FR tidak ada saat proses penangkapan berlangsung,” kata Yuni.
Polda Lampung menegaskan akan terus memburu keberadaan FR sekaligus mendalami jaringan narkoba antarprovinsi yang berusaha memasok ganja ke wilayah Lampung.