Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menandatangani nota kesepakatan bersama terkait akselerasi program Asta Cita, Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Kota Bandar Lampung.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H., M.H., bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung dan Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., L.L.M, turut hadir dan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pilot project program akselerasi Asta Cita. Program ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif, penegakan hukum yang berwibawa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sinergi ini kami dukung penuh. Kami dorong kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) demi pemulihan keuangan negara dan percepatan pembangunan daerah,” ujar Kajati.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Bidang Datun Kejari dalam rangka pemulihan keuangan negara/daerah dan penegakan kepatuhan pajak serta peningkatan PAD untuk pembangunan Kota Bandar Lampung.
Inovasi dan Capaian Kejari Bandar Lampung
Melalui agenda ini, Kejari Bandar Lampung turut memaparkan sejumlah inovasi dan capaian, antara lain:
1. Program Jaksa Sahabat Anak
Berhasil mengajukan hak perwalian terhadap 10 anak terlantar dan penyandang disabilitas di Bandar Lampung.
2. Program Jaksa Sahabat Nadzir
Mendampingi percepatan sertifikasi tanah wakaf.
3. Program Jaka Jamsos
Mengawal kepatuhan badan usaha terhadap jaminan sosial BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Capaian: Pemulihan keuangan negara sebesar Rp2.173.679.003 (dua miliar seratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga rupiah) pada Januari–Juli 2025. Predikat terbaik se-Provinsi Lampung.
4. Pendampingan Hukum PBB-P2
Melalui bantuan hukum non-litigasi, berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp2.762.827.112 hanya dalam waktu 14 hari.
Kejari Bandar Lampung juga akan menindaklanjuti upaya optimalisasi PAD dari sektor lainnya sesuai Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung.
Apresiasi dari Pemkot
Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejari atas kontribusinya dalam mendukung optimalisasi sektor pajak daerah melalui pendampingan hukum.
Acara ini berlangsung lancar dan aman, dihadiri oleh jajaran Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung, termasuk para pejabat utama (PJU), Kasi, staf bidang Datun, serta tim JPN. Dari pihak Pemkot turut hadir Wakil Wali Kota, para asisten, staf ahli, kepala OPD, 20 camat, 126 lurah, serta pegawai Pemkot lainnya.
Adapun tim JPN Kejari Bandar Lampung yang hadir yaitu Bambang Irawan, S.H., M.H., Meilita Hasan, S.H., M.H., Fiona Salfadila Hasan, S.H., M.H., Togiana Febriyanti, S.H., M.H., Astri Wijayanti, S.H., M.H., dan Oktavia Mustika, S.H., M.H. (*)