AKURATLAMPUNG, Bandar Lampung – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung mengalokasikan sebagian besar anggarannya untuk belanja hibah pada tahun 2026.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, dari total anggaran sebesar Rp29,8 miliar, sekitar Rp26,6 miliar atau hampir 90 persen dialokasikan untuk belanja hibah kepada badan, lembaga nirlaba, organisasi sukarela, serta organisasi sosial.
Kondisi ini memunculkan perhatian publik, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah daerah. Dalam praktik tata kelola keuangan yang sehat, hibah umumnya bukan menjadi instrumen utama, melainkan pelengkap. Ketika porsinya mendominasi hingga hampir menghabiskan anggaran, hal ini memunculkan pertanyaan terkait kebijakan serta perencanaan yang mendasarinya.
Situasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan: apakah alokasi besar ini merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat, atau justru menjadi cara yang lebih mudah untuk mendistribusikan anggaran tanpa ukuran kinerja yang jelas?
Selain itu, tanpa transparansi yang memadai, belanja hibah dinilai rentan menimbulkan ruang abu-abu. Dampaknya kerap sulit diukur, pengawasan publik terbatas, serta berpotensi membuka celah penyalahgunaan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran, termasuk daftar penerima hibah, tujuan penggunaan, serta hasil dari program yang didanai.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Mohammad Zimmi Skil, belum memberikan keterangan rinci saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/4/2026).
Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2025, Disperindag Provinsi Lampung juga tercatat telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp10,2 miliar.
Disperindag Lampung Gelontorkan Rp26,6 Miliar untuk Hibah, Efisiensi Jadi Sorotan


