LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai mencapai US$ 17,28 juta atau sekitar Rp266 miliar.
Pengumuman ini disampaikan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada Senin malam (22/9/2025) sekitar pukul 21.15 WIB di Gedung Pidsus Kejati Lampung.
Ketiga tersangka adalah:
1. M.H, Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya.
2. B.K, Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya.
3. H.W, Komisaris PT Lampung Energi Berjaya.
Para tersangka ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan serta penetapan tersangka resmi dari Kejati Lampung. Mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.
Menurut Kejati, ketiganya diduga menyalahgunakan dana PI 10% sebesar US$ 17,28 juta yang seharusnya dikelola untuk kegiatan inti migas. Namun, dana tersebut malah digunakan untuk pembayaran gaji, bonus, tunjangan karyawan, serta dibagikan sebagai dividen ke PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh, dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/5-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Selain itu, Kejati juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara dari perkara tersebut.
“Kami berkomitmen agar penanganan kasus ini bisa menjadi role model dalam pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia, sehingga dana tersebut benar-benar memberi manfaat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar perwakilan Kejati Lampung.