BANDAR LAMPUNG, AkuratLampung.id – Empat isu strategis dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi topik pembahasan hangat dalam forum Serap Aspirasi Stakeholders atas Dinamika Kebijakan Program JKN yang digelar di Bandar Lampung, Kamis (22/10/2025).
Isu tersebut meliputi kesiapan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem rujukan berbasis kompetensi, implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) untuk klaim, serta rencana perubahan tarif INA-CBGs menjadi iDRG.
Acara yang diinisiasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan ini dihadiri oleh Anggota Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nikodemus Purba, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Yudi Bastia, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Yessy Rahimi, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr. Edwin Rusli.
Turut hadir pimpinan dan perwakilan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, serta organisasi profesi dan asosiasi perumahsakitan seperti PERSI, ARSSI, IDI, dan PDGI Provinsi Lampung.
Menampung Aspirasi dan Keluhan Lapangan
Anggota Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan menyampaikan bahwa forum ini digelar serentak di beberapa wilayah untuk menjaring masukan terhadap empat isu strategis JKN.
“Gunakan kesempatan ini, sampaikan saja keluh kesah tanpa perlu ragu. Di sini ada Pak Niko (DJSN) yang akan memberi rekomendasi kepada Presiden terkait penyusunan kebijakan,” ujar Siruaya.
Ia mengakui adanya resistensi terhadap KRIS, seperti potensi pengurangan tempat tidur dan penolakan terhadap konsep kelas tunggal. Meski begitu, ia menilai digitalisasi melalui RME adalah keniscayaan dan menyebut Lampung sudah 100% bridging rumah sakit.
Sementara itu, Nikodemus Purba dari DJSN menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan, sehingga masukan dari daerah menjadi sangat penting.
Tantangan Implementasi KRIS
Ketua PERSI Lampung dr. Arief Yulizar menyatakan rumah sakit pada dasarnya siap menjalankan KRIS, namun kendala utama kemungkinan berasal dari peserta.
“Peserta yang biasa di kelas 1 akan merasa turun kenyamanan, karena standar KRIS maksimal empat tempat tidur per ruangan,” jelasnya.
Direktur RS Airan Raya dr. Zuchrady mengusulkan agar KRIS tidak dipaksakan menjadi kelas tunggal, tetapi tetap memenuhi 12 indikator standar.
“Biaya renovasi untuk memenuhi indikator itu cukup tinggi, sementara 80–95% pasien di RS swasta adalah peserta JKN,” ujarnya.
Kekhawatiran juga disampaikan oleh perwakilan FSPMI Hefrianto, yang menilai regulasi jangan sampai menurunkan mutu layanan bagi pekerja.
Rujukan Berbasis Kompetensi dan Persebaran SDM
Ketua PERSI Lampung menilai rujukan berbasis kompetensi berisiko menimbulkan ketimpangan, karena rumah sakit dengan status “Paripurna” bisa kewalahan menerima pasien, sementara RS “Dasar” justru sepi.
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga menyoroti belum meratanya distribusi dokter spesialis, yang masih terpusat di Bandar Lampung.
Ketua IDI Lampung, dr. Aditya, menyarankan dilakukan mapping antar rumah sakit untuk saling melengkapi kompetensi dan memperlancar sistem rujukan.
Tarif iDRG dan Ketidakpastian Regulasi
Rencana perubahan tarif dari INA-CBGs ke iDRG juga memunculkan kekhawatiran.
“Angkanya belum jelas, padahal RS perlu kepastian untuk berinvestasi meningkatkan fasilitas,” ujar dr. Arief Yulizar.
Ketua ARSSI Lampung, dr. Daniel Novian, menilai pemerintah harus menyiapkan regulasi yang matang sebelum implementasi.
“Kami harus menjelaskan kepada pemilik RS mengenai potensi pendapatan. Kalau belum jelas, tentu sulit,” tambahnya.
Tantangan RME dan Isu Kerahasiaan Data
Meskipun secara teknis rumah sakit di Lampung telah siap menggunakan RME, dr. Arief Yulizar menyoroti aspek kerahasiaan data pasien.
Dr. Daniel Novian juga mengeluhkan biaya tambahan tanda tangan elektronik (TTE) yang dibebankan kepada RS swasta.
Sementara PDGI Lampung menyoroti kurangnya dokter gigi spesialis di kabupaten dan tarif klaim yang dinilai belum sesuai dengan kenaikan biaya bahan medis.
Kesimpulan Forum
Menutup forum, Nikodemus Purba menegaskan bahwa KRIS merupakan amanat undang-undang dan DJSN akan membahas ulang besaran iuran JKN. Ia juga meminta agar uji coba rujukan berbasis kompetensi dilakukan minimal enam bulan.
Sementara Siruaya Utamawan menyimpulkan bahwa seluruh peserta sepakat mendukung implementasi KRIS dengan catatan tidak mengabaikan mutu layanan dan tidak harus menjadi kelas tunggal.
“Program yang baik kita dukung. Untuk KRIS, setuju dengan catatan mutu tetap terjaga. Untuk rujukan dan iDRG, pendapatan rumah sakit minimal tidak boleh lebih rendah dari sekarang. Dan untuk RME, harus memperhatikan kerahasiaan data pasien,” pungkas Siruaya.


